YOGAKARTA – Lebih dari 1.000 akademisi Universitas Gadjah Mada termasuk dosen dan tenaga kependidikan (Tandik) mengutarakan sikap dan keprihatinannya terhadap krisis demokrasi Indonesia yang terjadi saat ini.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni Dr. Ari Sujito mengatakan pernyataan tersebut merupakan respons terhadap situasi demokrasi Indonesia yang sedang menghadapi permasalahan serius.
“Kami prihatin terhadap demokrasi dan negara hukum kita yang mengalami kemunduran sejak reformasi, ditandai dengan ketegangan legislatif dan manipulasi politik yang mengancam konstitusi negara dan masyarakat,” kata Ari seperti dikutip dari situs resmi UGM. Sabtu (24/8/2024).
Menurut Ari, pernyataan tersebut didukung 1.000 akademisi karena tidak ingin demokrasi yang diperjuangkan mahasiswa dan aktivis pada tahun 1998 akhirnya stagnan dan kembali ke era Orde Baru di mana oligarki partai dan elite politik melakukan manipulasi. melayani kepentingan faksi dan faksi
“Kami ingin mengembalikan semangat demokrasi agar kepentingan penguasa tidak dirugikan,” ujar Dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini.
Menurutnya, sikap dosen dan pegawai UGM mendapat dukungan dari Forum Dekan UGM karena perilaku politik mayoritas anggota parlemen yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan. Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 “Jelas merusak tatanan politik dan hukum serta aturan demokrasi kewarganegaraan,” ujarnya.
Menyikapi situasi krisis tersebut, kata Ari, dosen dan pegawai Universitas Gadjah Mada mengeluarkan lima pernyataan sikap.
Pertama, mengutuk segala bentuk campur tangan terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang bertujuan memanipulasi proses demokrasi sebagai sarana mempertahankan kekuasaan.
Kedua, menolak berbagai bentuk legitimasi praktik kekuasaan yang menyalahgunakan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Berikutnya yang ketiga, mendukung dan menuntut agar pemilu dilaksanakan secara adil dan bermartabat serta sesuai dengan aturan hukum yang baik dan adil.
Keempat, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjunjung tinggi derajat dan prinsip sebagai penyelenggara pemilu yang berwibawa dengan menaati amanat undang-undang yang telah ditetapkan, termasuk mentaati dan melaksanakan sepenuhnya Putusan MK. 60/PUU-XXII/2024. Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024 sebagai dasar hukumnya.
Kelima, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi Indonesia sebagai subjek demokrasi.