harfam.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, melakukan transaksi secara teratur, wajar dan efisien serta meningkatkan perlindungan investor.
Berdasarkan pantauan BEI, terdapat 78 emiten atau emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float dan/atau jumlah pemegang saham.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan likuiditas saham, BEI telah menetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat dengan peraturan bursa no. I-A, yaitu mengenai pencatatan saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan saham selain saham (peraturan no. I-A).
Berdasarkan aturan tersebut, emiten harus memenuhi persyaratan minimum diversifikasi bebas dan jumlah pemegang saham.
Berdasarkan peraturan no. Dalam I-A disebutkan bahwa saham yang dapat ditukarkan secara bebas adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang persentasenya kurang dari 5% dari seluruh saham dan bukan milik auditor atau anak perusahaan auditor perusahaan, dan bukan milik anggota dewan direksi perusahaan. anggota komisi atau anggota dewan, bukan saham yang dibeli dan dikembalikan oleh perusahaan.
BEI juga telah membentuk dewan pengawas khusus sesuai dengan peraturan bursa no.I-X, yaitu mengenai pencatatan efek bersifat ekuitas pada dewan pengawas khusus (peraturan no. I-X) dan perdagangan efek bersifat ekuitas sesuai dengan aturan bursa no.II-X . dewan pengawas khusus Peraturan no. II-X).
Dewan Pengawas Khusus adalah dewan pencatatan saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 2. IX. Perusahaan tercatat yang berada di bawah dewan pengawas khusus diberi catatan khusus dalam kode perusahaan bursa, yaitu notasi “X”.
Salah satu kriteria diterimanya suatu perusahaan tercatat pada papan khusus pencatatan adalah apabila perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI. Berdasarkan kesepakatan V.1. dengan keputusan no. I-A, persyaratan tersebut adalah 1) jumlah saham yang dapat ditukarkan secara bebas paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) lembar saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah seluruh saham. dan 2) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah SID.
BEI memberikan jangka waktu relaksasi yakni selama 2 tahun guna memenuhi persyaratan diversifikasi bebas dan jumlah pemegang saham perusahaan tercatat berdasarkan Keputusan No. I-A periode Desember 2021 sampai dengan Desember 2023. Dengan adanya keringanan ini, kami berharap Perusahaan Tercatat mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
BEI juga telah melakukan beberapa upaya agar emiten dapat dengan cepat memenuhi persyaratan free float dan jumlah pemegang saham, antara lain dengan menghubungi, mengirimkan pengingat, dan berbicara langsung dengan emiten.
Berdasarkan pantauan BEI, terdapat 78 emiten yang tidak memenuhi ketentuan rusun gratis dan/atau jumlah pemegang saham. BEI telah memasukkan emiten tersebut ke dalam dewan pengawas khusus mulai 31 Januari 2024. Sebanyak 47 dari 78 emiten sebelumnya pernah menjadi anggota dewan pengawas khusus karena kriteria lain.
BEI dapat membekukan efek perusahaan tercatat pada dewan pengawas khusus selama satu tahun berturut-turut. Setelah itu, apabila masa penghentian sementara Efek tersebut telah mencapai 2 tahun, Bursa dapat mengeluarkannya dari daftar. Dengan memperkenalkan emiten kepada dewan pengawas khusus dan dengan pengumuman khusus, kami berharap para pihak segera mendapat informasi mengenai status emiten tersebut.
Selain itu, kami menghimbau para pihak untuk selalu memperhatikan informasi yang diberikan oleh emiten dan pengumuman BEI. Keterbukaan informasi bagi perusahaan tercatat dapat dilihat pada www.idx.co.id > Perusahaan Tercatat > Keterbukaan Informasi, sedangkan pengumuman BEI dapat dilihat pada www.idx.co.id > Berita > Pengumuman.