JAKARTA – Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik pelaku Mario Dandy Satriyo dilelang Kejaksaan Agung (Kejari Jaksel) di Jakarta Selatan. Lelang ini akan berakhir pada 26 April 2024.
Kejaksaan Jakarta Selatan mengumumkan lelang tersebut melalui postingan di Instagram. Subyek kendaraan sitaan yang dilelang adalah mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T tahun 2013 dengan nomor registrasi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin.
Jeep Rubicon dibanderol mulai Rp 809.300.000 (Rp 809 jutaan).
Sedangkan peserta lelang wajib membayar uang jaminan sebesar Rp 242.790.000 (Rp 242 juta) sehari sebelum lelang.
Lelang akan berakhir pada tanggal 26 April 2024 pukul 10.00 WIB melalui portal lelang.go.id. Bagi yang berminat untuk ikut serta, mobilnya bisa dilihat langsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jl. Tanjung no. 1, Jakarta Selatan pada tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 – 12.00 WIB.
SUV Jeep Wrangler Rubicon disita pemerintah negara bagian dalam kasus pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Mobil ini digunakan oleh putranya, Mario Dandy, saat menganiaya David.
Saat pertama kali dibawa ke kantor polisi, Rubicon tersebut berpelat B 120 DEN, yang ternyata merupakan nomor palsu. Rubicon keluar dari kantor polisi dan platnya diganti menjadi B 2571 PBP.
Berdasarkan laman informasi nilai jual kendaraan bermotor, Jeep Wrangler Rubicon 2 pintu milik Mario Dandy memiliki nilai jual Rp 383 juta. Nilai tersebut belum termasuk biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk masa berlaku kendaraan, seperti STNK dan BPKB.
Jeep Rubicon hitam yang sering dikendarai Mario Dandy ini diproduksi pada tahun 2013. Pajak mobil ini juga sudah mati karena belum diperpanjang sejak habis masa berlakunya pada 4 Februari 2023.
Berdasarkan data, Jeep Rubicon Mario Dandy memiliki nilai penjualan sebesar Rp 318 juta. Pajak dan denda pajak mobil ini kini sebesar Rp 0, artinya sudah tidak terdaftar lagi, dan berstatus ‘Nilai Terjual’.