January 10, 2025
Terbukti Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 Tidak Bisa Dikover Asuransi?

Terbukti Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 Tidak Bisa Dikover Asuransi?

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

Jakarta – Kerugian Mitsubishi ditaksir Rp 5,7 miliar, apakah bisa diasuransikan?

“Sebagaimana tercantum dalam Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga Kecelakaan mobil di showroom mobil mewah dapat ditanggung dan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan asuransi. Jika kendaraan yang menyebabkan kerugian memiliki Memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada “pihak ketiga (TJH pihak ketiga)”, kata Laurentius Iwan Pranoto dalam kapasitasnya sebagai direktur Mempublikasikan kegiatan Asuransi Marcomm dan Astra.

Menurut Iwan, perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga. beserta tuntutan berupa kerusakan harta benda Dalam hal ini yang terkena dampak kerugian adalah kerusakan ruang showroom dan mobil mewah.

Juga, penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Kompensasi atas cedera badan dan/atau kematian pihak ketiga Asalkan sesuai dengan manfaat maksimal yang diberikan dalam lingkup perpanjangan garansi pihak ketiga TJH dan ditentukan dalam polis.

Namun, Iwan mengatakan ada empat hal yang perlu dipastikan sebelum mengajukan klaim. Antara lain:

1. Asuransi yang dimiliki tertanggung telah memperluas asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

2. Batas maksimum kompensasi pihak ketiga atas klaim manfaat TJH adalah sesuai yang dipilih dan ditentukan dalam polis.

3. Harus ada klaim dari pihak ketiga. dan yang menderita kerugian bukan ada hubungan keluarga dengan tertanggung, seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara kandung, orang tua, dan lain-lain.

4. Penyebab kejadian tersebut adalah penjaminan bahaya dalam polis. dan bukan merupakan pengecualian terhadap kebijakan tersebut

Sebagaimana tercantum dalam Bab 2 PSAKBI Pasal 3, pengecualian ini mencakup perbuatan kesengajaan yang dilakukan oleh pengemudi atau mengemudikan orang tanpa Surat Izin Mengemudi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link