harfam.co.id, Jakarta Ibu Tamara Tiasmara, Ristia Arun memuji keputusan Jaksa Agung (JPU) yang menjatuhkan hukuman maksimal kepada Yuda Arfand, terdakwa sidang kematian Dante. Jaksa meminta hukuman mati.
Neo Sandhi Purba selaku kuasa hukum Tamara Tiasmara mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan rencana sidang mendatang. termasuk jawaban atas gugatan yang akan diajukan tergugat pada 7 Oktober 2024.
“Dengan kata lain, tuntutan kejaksaan sudah disampaikan. Kami bersama keluarga Mbaka Tamara mengucapkan terima kasih dan terima kasih hari ini karena tuntutannya sudah maksimal,” kata Neo Sandi Purba usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/01) 9/2024.
Nanti kita akan bicara panjang lebar karena agenda pertahanan berikutnya pada 7 Oktober dan majelis sudah menyampaikan beberapa agenda lainnya, tambah Neo Sandhi Purba.
Saat jaksa membacakan tuntutannya, ibu Tamara langsung menangis. Ia mengaku teringat mendiang cucunya Dante.
“Iya (mengingat cucu), ya betul,” kata Ristia Arun singkat.
Usai sidang, ibu Tamara tak banyak bicara. Menurut Neo, ibu kliennya masih kesulitan mengungkapkan isi hatinya.
“Sudah kubilang sebelumnya. Sepertinya dia masih kesulitan bicara,” kata Neo.
Dalam sidang jaksa, Jaksa Agung memutuskan Judah Arfand bersalah karena dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian Dante. Jaksa juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini.
“Terdakwa kesulitan memberikan keterangan selama persidangan. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Tidak ada hal yang meringankan,” kata jaksa dalam persidangan.