Jakarta, harfam.co.id – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. KTP ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya harus diperpanjang.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mesin SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Hari ini, Minggu 1 Desember 2024, jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Diberitakan harfam.co.id dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mesin SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mesin tersebut menawarkan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, pada libur kali ini disediakan SIM Card keliling di Giant Bintaro Sektor 7.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi kartu SIM lama dan kartu SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangannya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Non Fiskal, perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan perpanjangan SIM A sebesar Rp 75 ribu.
Sebagai informasi, ada lima mesin SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya pada Minggu. Lokasinya tersebar di setiap wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Jadwal Mobil Surat Izin Mengemudi di Sekitar Sukabumi, Bogor, Bandung Jumat 17 Januari 2025 Dilansir harfam.co.id dari laman Korlantas Polri, 17 Januari 2025 Warga kawasan Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung. harfam.co.id.co.id 17 Januari 2025