SURABAYA – Demikian informasi lowongan PNS tidak tetap di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) 2024. Impian Anda melamar pekerjaan sebagai akademisi? Melamar Lowongan Mengajar ITS Tahun 2024 kali ini bisa menjadi salah satu cara untuk mewujudkan impian tersebut. Selengkapnya artikel kali ini akan membahasnya, check it out!
Menciptakan keahlian ITS
Ketersediaan pelamar jabatan dosen non-PNS pada Fakultas Kedokteran dan Kesehatan ITS tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
1. Bidang keahlian : Psikologi
Kualifikasi : Magister/S3 Biologi/Ilmu Kesehatan Dasar/Ilmu Kesehatan Dasar
2. Bidang Keahlian : Humaniora / Ilmu Kesehatan Masyarakat / Kedokteran Komunitas / Kedokteran Pencegahan
Kualifikasi : Magister/S3 Bioetika Humaniora/Hukum Kedokteran/Ilmu Forensik peminatan Hukum Kedokteran, Sp1/Sp2 Medikolegal Forensik
3. Bidang Keahlian : Pendidikan Kedokteran (Medical Education)
Kualifikasi: Pendidikan Magister/S3 Kedokteran
4. Bidang keahlian : Psikologi
Kualifikasi: Sp1/Sp2 Psikologi
5. Bidang keahlian : Bedah
Kualifikasi: Sp1/Sp2 Operasi Bedah di Suatu Perusahaan
Komite dapat melakukan perubahan dan penambahan berdasarkan ketersediaan, jika diperlukan, dan kualifikasi pendidikan dapat disesuaikan agar sesuai dengan kriteria statistik atau keterampilan yang relevan.
Persyaratan Umum Jabatan Guru ITS 2024
1. Rakyat Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kebangsaan Republik Indonesia;
2. Sehat jiwa dan raga;
3. Kurangnya kaitan dengan ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
4. Tidak adanya ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah terikat pada suatu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai PNS/Anggota Polri atau TNI atau pegawai swasta.
7. Tidak menjalankan fungsi CPNS atau pegawai negeri sipil atau anggota Polri atau TNI;
8. Tidak sedang melaksanakan pekerjaan resmi/wajib pada pemberi kerja/pemberi kerja/perusahaan/universitas;