September 21, 2024
TikTok: RUU Pelarangan Aplikasi di AS Menginjak-injak Hak Kebebasan Berpendapat

TikTok: RUU Pelarangan Aplikasi di AS Menginjak-injak Hak Kebebasan Berpendapat

0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

harfam.co.id, Jakarta – TikTok menilai pengesahan rancangan undang-undang (RUU) yang bisa melarang aplikasi media sosial di AS akan menginjak-injak kebebasan berpendapat warga negara Amerika.

“Sangat disayangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan kedok bantuan asing dan kemanusiaan untuk memperkenalkan kembali undang-undang larangan aplikasi yang akan menginjak-injak hak kebebasan berbicara 170 juta orang Amerika,” kata TikTok dalam sebuah pernyataan. . Melalui TikTok pada Senin (22/4/2024).

Pada tanggal 20 April 2024, Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui rancangan undang-undang yang berpotensi melarang TikTok beroperasi di AS kecuali TikTok dapat melakukan divestasi terhadap perusahaan induknya di Tiongkok, Bytedance.

FYI, dilansir Livemint, DPR AS menyetujui RUU tersebut dengan pemungutan suara 360-58.

RUU tersebut kini diajukan ke Senat AS dan mungkin akan dilakukan pemungutan suara dalam beberapa hari mendatang.

Presiden AS Joe Biden sebelumnya telah mengindikasikan bahwa dia siap mendukung undang-undang tersebut jika undang-undang tersebut sampai ke mejanya.

Anggota parlemen dari berbagai partai – baik dari Partai Republik dan Demokrat, serta pemerintahan Biden – telah menyatakan keprihatinannya terhadap TikTok, dengan alasan masalah keamanan nasional.

Mereka khawatir Tiongkok akan memaksa perusahaan tersebut untuk membagikan data tentang 170 juta penggunanya di Amerika.

 

TikTok telah mengkritik RUU sebelumnya yang gagal diajukan ke Senat, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut akan membungkam suara jutaan orang Amerika.

Platform video berdurasi pendek ini juga menentang larangan di tingkat negara bagian di Montana tahun lalu, dengan alasan pelanggaran Amandemen Pertama.

TikTok mengatakan pihaknya tidak pernah membagikan data warga AS dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa di masa mendatang.

Senator Demokrat Mark Warner, ketua Komite Intelijen Senat, menyoroti kekhawatiran tentang potensi TikTok sebagai alat propaganda bagi pemerintah Tiongkok, khususnya di kalangan pengguna muda yang mencari berita.

“Gagasan bahwa kita memberikan Partai Komunis alat propaganda dan kemampuan untuk mengikis data pribadi 170 juta orang Amerika adalah risiko keamanan nasional,” katanya kepada CBS News.

 

Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) menentang RUU DPR atas dasar kebebasan berpendapat.

Knight Institute on the First Amendment di Universitas Columbia juga mengkritik RUU terbaru tersebut, dengan alasan bahwa efektivitasnya terbatas.

“Karena musuh seperti Tiongkok masih mengakses data AS melalui broker dan menggunakan platform media sosial yang berbasis di AS untuk kampanye disinformasi,” katanya.

Beberapa anggota Partai Demokrat juga mempertanyakan konstitusionalitas larangan tersebut, dan malah menganjurkan undang-undang privasi yang kuat.

Perwakilan Ro Khanna, seorang Demokrat, menyatakan keraguannya mengenai kelayakan hukum pelarangan TikTok, dengan alasan perlindungan konstitusional terhadap kebebasan berpendapat.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link