September 21, 2024
USU Siap Melaksanakan 6 Poin Terkait Pembatalan Kenaikan UKT dari Kemendikbudristek

USU Siap Melaksanakan 6 Poin Terkait Pembatalan Kenaikan UKT dari Kemendikbudristek

0 0
Read Time:2 Minute, 41 Second

harfam.co.id – Universitas Sumatera Utara (USU) patuh dan siap melaksanakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 6 poin tahun ajaran 2024/2025 yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbudristek).

“Poin 3 menjelaskan bahwa PTN harus mengubah Keputusan Rektor tentang tarif UKT dan IPI,” kata Direktur Humas, Promosi dan Protokol USU Amalia Meutia, Selasa, 28 Mei 2024.

Amalia menjelaskan, peninjauan tarif UKT baru dilakukan sebelum USU menerima dan mendapat surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Pendidikan Tinggi dan Teknologi.

Tentu saja UKT yang dimaksud adalah UKT tahun ajaran 2023/2024. Pada poin 6 dijelaskan bahwa PTN harus mengembalikan kelebihan pembayaran UKT, jelas Amalia.

Lebih lanjut, Amalia mengaku akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang membatalkan kenaikan UKT.

“USU pasti menghormati keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Amalia.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan kenaikan satuan biaya pendidikan (UKT) pada tahun ini.​​

Hal itu disampaikan Nadim usai berbicara dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024. Keputusan itu diambil untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini,” kata Nadeem kepada wartawan.

Nadeem mengatakan, dirinya juga akan menyampaikan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tentang peningkatan popularitas UKT. “Jadi tidak ada siswa yang terdampak kenaikan UKT tahun ini. Artefak universitas akan kami bagikan satu per satu untuk meningkatkan UKT, tapi itu untuk tahun depan,” jelasnya.

Berikut 6 poin penting dari surat Dirut Diktistek tersebut: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan PTN untuk IPI bagi akademisi. tahun 2024/2025 . Dirjen juga meminta kepada Direksi PTN dan PTNBH untuk menyampaikan kembali tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025. Kepala sekolah wajib mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa ada kenaikan dibandingkan tarif tahun ajaran 2023/2024 dan dengan memperhatikan batas maksimal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) No. 2 Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) Tahun 2024 untuk perguruan tinggi nasional di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH setelah mendapat surat rekomendasi atau persetujuan dari Direktur Pendidikan dan teknologi Akan ditinjau kembali sehubungan dengan Perintah Perdana Menteri tahun ajaran 2024/2025 tentang tarif UKT dan IPI. Terkait arahan Mendikbudristek terhadap kampus untuk menampung calon mahasiswa baru terdampak, arahan tersebut dijabarkan Dirjen Harris dalam surat Dirjen. Direksi PTN dan PTNBH harus memastikan mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 tidak membayar UKT yang lebih tinggi akibat perubahan SK Direktur. Kepala PTN dan PTNBH wajib menginformasikan kepada siswa baru yang telah diterima tetapi belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri dari sekolah tentang tarif UKT dan IPI sesuai dengan perintah revisi Kepala Sekolah dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk Mendaftar Ulang. Apabila terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat perubahan Keputusan Rektor, maka direksi PTN dan PTN BH harus segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut atau menyesuaikan perhitungan UKT pada semester berikutnya.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Surat Perintah Dosen CPNS 2023 Masih Belum Datang, Kiky Saputri Sentil Nadiem Makarim: Masih menunggu komedian Kiky Saputri kembali ramai diperbincangkan netizen setelah secara terbuka mengkritik langsung Mendikbud Ristek. harfam.co.id.co.id 19 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link