September 21, 2024
DPD RI: Penentuan KEK Harus Disertai Dukungan Anggaran

DPD RI: Penentuan KEK Harus Disertai Dukungan Anggaran

0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

harfam.co.id, PALANGKA RAYA – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan, jika pemerintah pusat berani menetapkan suatu daerah di Indonesia sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK), maka harus ada kesepakatan dengan anggaran dan pihak lain.

Dalam

Dukungan anggaran juga sebagai upaya agar pemerintah daerah tidak menjadi tetangga belaka dan terpuruk akibat lemahnya tata kelola dan kebijakan pemerintah pusat, ujarnya saat dihubungi Palangkaraya, Selasa (26 Maret 2024).

Dalam

Senator Kalteng itu mengatakan, baik itu desentralisasi, desentralisasi maupun tugas pembantuan, pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah, harus dilaksanakan secara efektif di lapangan agar tidak menimbulkan permasalahan bagi pemerintah daerah.

Dalam

Dikatakannya, di kawasan industri maju seperti Jawa Timur, Komite 2 DPD RI mengunjungi smelter milik PT Schmelz yang merupakan pabrik pengolahan tembaga milik PT Freeport Indonesia. Pabrik peleburan ini terletak di kawasan ekonomi dengan perkembangan industri yang pesat.

Dalam

Oleh karena itu, lanjutnya, dari sisi investasi, kerja pemerintah patut diapresiasi. Namun di sisi lain, investasi tersebut harus konsisten dengan upaya pembangunan daerah dan kepentingan ekologis, yang juga merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam

“Selain itu, kami juga mendengar di Komite Kedua DPD RI tentang tantangan investasi industrialisasi yang besar ini, termasuk dampaknya terhadap kualitas lingkungan hidup daerah,” kata Teras Narang.

Dalam

Selain itu, Komite II DPD RI juga mendengar bagaimana resentralisasi kewenangan subsektor pertambangan mineral dan batubara serta pendelegasiannya ke daerah menimbulkan berbagai tantangan dalam tata kelola perizinan usaha dan lingkungan hidup.

Dalam

“Oleh karena itu, saya meminta pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap kebijakan-kebijakan yang memberikan kesetaraan, manfaat, dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan daerah.

Dalam

Kunjungan kerja Komite Kedua DPD RI di Gresik dalam rangka implementasi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No. tahun 2023 tentang undang-undang penciptaan lapangan kerja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link