September 21, 2024
Cara Cegah Anak Alami Fenomena Fatherless Ketika Orangtua Bercerai

Cara Cegah Anak Alami Fenomena Fatherless Ketika Orangtua Bercerai

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

harfam.co.id, Jakarta – Episode perampasan ayah atau kurangnya kehadiran dan peran ayah secara fisik dan mental dalam kehidupan seorang anak dapat disebabkan oleh perceraian orang tua. Hal tersebut diungkapkan Psikolog Klinis Anak dan Remaja Institut Psikologi Terapan Universitas Indonesia, Wira Atabilen Hadi Widojo, Sp.Psi.

Kata Vera di Jakarta, Minggu (28/4), seperti dilansir Antara.

Kehadiran sosok ayah dalam kehidupan seorang anak dapat mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku seorang anak ketika menghadapi suatu hal.

Ketika orang tua bercerai, kehadiran ayah dapat menghalangi anak mengambil tindakan untuk mengawasi perubahan perilaku, seperti terlalu emosional, memberontak dan tidak bersekolah atau hal-hal ekstrem lainnya. Sikap

Jadi, jelas Vera, seorang ayah tidak boleh melupakan perannya sebagai pemimpin keluarga meski telah menceraikan ibunya. Menurutnya, orang tua perlu mengurangi rasa individualitasnya agar anak tidak merasa berada dalam situasi “terjepit” di antara permasalahan yang dihadapi kedua orang tuanya.

Untuk mencegah kecenderungan father deprivation atau inferiority complex pada anak, sebaiknya orang tua dapat memastikan bahwa kasih sayang tetap ada pada anak dengan membuat jadwal kunjungan yang rutin.

“Jagalah kontak rutin dengan anak, misalnya berkunjung ke sekolah untuk melihat berbagai aktivitas anak, misalnya penampilan di kelas atau lainnya,” kata Vera.

 

 

Di sisi lain, agar hal tersebut tidak terjadi, ia mengingatkan seluruh ayah untuk terus berkontribusi secara materi dan mental terhadap tumbuh kembang anaknya.

Sebab setiap tindakan yang dilakukan orang tua, menurut mereka, dapat mempengaruhi seluruh aspek kehidupan anak di kemudian hari.

“Ayah hendaknya tetap mempunyai waktu rutin untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak agar anak tetap merasa berarti bagi ayahnya,” kata Vera.

 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2023 jumlah pasangan bercerai di Indonesia mencapai 463.654 jiwa.

Terdapat 10 provinsi dengan jumlah kasus perceraian terbanyak yaitu: Jawa Barat 102.280 kasus Jawa Timur 88.213 kasus Jawa Tengah 76.367 kasus Sumatera Utara 18.269 kasus DKI Jakarta 17.263 kasus Buntin 16.158 kasus Lampung 15.764141 kasus Sumatera Selatan kasus Riau 10.141 kasus

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link