September 21, 2024
UT Tegaskan tidak akan Naikkan UKT Meski Berstatus PTNBH

UT Tegaskan tidak akan Naikkan UKT Meski Berstatus PTNBH

0 0
Read Time:1 Minute, 11 Second

harfam.co.id, JAKARTA – Universitas Terbuka (UT) menegaskan tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) meski berstatus perguruan tinggi negeri berbentuk Badan Hukum (PTNBH).

“UT sebagai pionir pendidikan tinggi selama ini berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua pihak. Kebijakan ini memandu kita dan tidak mengeluarkan uang UKT yang mahal untuk mahasiswa,” kata Rektor UT Profesor Ojat Daroyat. diskusi terfokus di Jakarta, Rabu (4/3/2024).

Dijelaskannya, setelah menjadi PTNBH berdasarkan Peraturan Pemerintah 39/2022, UT diberikan kewenangan lebih besar dalam pengelolaan bidang akademik dan non-akademik, termasuk urusan keuangan.

Karena independensi tersebut, UT mempunyai otonomi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi. UT juga diharapkan mampu meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi serta melakukan inovasi guna memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat.

“Saat ini UKT termahal yang kita terapkan hanya berkisar Rp3 juta untuk S1 atau Diploma. Bahkan bisa sekitar Rp35.000 untuk SKS. Jauh lebih rendah dibandingkan perguruan tinggi lain,” jelasnya.

Saat ini, sekitar 90 persen pendanaan UT berasal dari mahasiswa UKT. Namun jika jumlah siswa bertambah maka akan mengurangi biaya dan fleksibilitas. Dengan begitu, harganya akan lebih murah bagi masyarakat.

Wakil Presiden UT Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Umum Ali Muktianto mengatakan UT perlu melakukan perubahan organisasi dari mekanistik menjadi organik.

UT juga meminta agar mereka bisa mengelola departemen dengan cara yang berbeda, dikenal di luar, dan tertarik untuk datang ke UT. Selain itu, UT didorong untuk menciptakan model bisnis baru dari produk akademik yang sudah ada.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link