December 21, 2024
Banyak Honorer Nakes yang Tak Terdaftar di Database BKN, Padahal Sudah Mengabdi 20 Tahun

Banyak Honorer Nakes yang Tak Terdaftar di Database BKN, Padahal Sudah Mengabdi 20 Tahun

0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

harfam.co.id, Jakarta – Ketua Dewan Nasional Forum Komunikasi Kesehatan Indonesia (FKHN) Cepri Latifan meminta Kementerian PANRB memperhatikan nasib pekerja non-ASN yang tidak terdaftar di Aparatur Sipil Negara. Basis data Badan (BKN). 

“Klaimnya, Kementerian PANRB lebih memilih pekerja non-ASN yang terdaftar di database BKN sebagai regulator untuk menangani permasalahan non-ASN. Lalu bagaimana dengan teman-teman kita yang tidak terdaftar di database?” RDPU Staf Kehormatan Komisi II DPR RI diedarkan pada Rabu (19/6/2024).

“Padahal kalau melihat senioritas teman-teman yang tidak ada di database BKN, ada yang sudah bekerja sepuluh tahun bahkan 20 tahun. Tidak beralasan jika pemerintah di Kementerian PANRB ini hanya memilih database BKN,” ujarnya

Sepri menjelaskan, masuknya pekerja non-ASN ke dalam database BKN didasarkan pada sumber gaji dari APBD, sedangkan yang tidak masuk melalui BLU. 

“Padahal, mereka sudah bekerja sejak lama,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sepri menyoroti penyelesaian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kerangka Masalah Non-ASN yang ditargetkan selesai pada Desember 2024.

“Namun saat ini, di pertengahan tahun 2024 ini, kita belum melihat seberapa serius pemerintah dalam mengatasi permasalahan pekerja non-ASN. Masih ada jutaan pekerja non-ASN yang nasibnya belum pasti,” ujarnya.

Sebelumnya, pendataan non-ASN adalah proses pengumpulan dan pengelolaan data pegawai yang bekerja di pemerintah namun bukan bagian ASN. Termasuk di dalamnya pekerja kontrak, pekerja honorer, peserta pelatihan, dan pekerja lepas.

Tujuan utama pendataan non-ASN adalah untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai jumlah, kualifikasi, dan sebaran pekerja non-ASN. Data ini digunakan untuk merencanakan kebutuhan staf, meningkatkan efisiensi administratif, dan membuat keputusan SDM yang lebih baik.

Dengan memiliki informasi pekerja non-ASN yang lengkap dan detail, pemerintah dapat mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya manusia yang ada. Pendataan ini juga membantu penganggaran, pemantauan kinerja dan evaluasi pegawai non-ASN.

Lalu bagaimana cara mengecek status pendataan non-ASN?

Berdasarkan informasi yang disampaikan Badan Layanan Umum Negara (BKN), status pendataan non-ASN bisa Anda cek sebagai berikut.

Cara mengecek status pendataan pegawai honorer atau non-ASN yang pertama adalah dengan berkoordinasi dengan unit SDM tempat pegawai honorer tersebut bekerja.

Kemudian juga bisa berkoordinasi dengan bagian personalia Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kepegawaian (BKPSDM). Maklum, kewenangan pengumpulan data non-ASN ada pada masing-masing organisasi untuk memberikan informasi yang lebih akurat.

“Mohon koordinasikan dengan unit MSDM tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM) karena masing-masing instansi mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan data non-ASN,” tulis @bkngoidofficial.

Hasil dari proses pendataan pegawai honorer atau non-ASN biasanya dilaporkan kepada PPK (Pejabat Pembinaan Personalia). Oleh karena itu, kewenangan untuk memberikan informasi lebih lanjut ada pada PPK atau instansi terkait.

Pegawai Terhormat dapat terus memantau informasi terkini dari setiap PPK atau organisasi tempat Pegawai Terhormat bekerja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link