September 21, 2024
Heboh Guru di NTB Dipolisikan Ortu Murid, Fakultas Hukum Unissula Dorong Restorative Justice

Heboh Guru di NTB Dipolisikan Ortu Murid, Fakultas Hukum Unissula Dorong Restorative Justice

0 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

harfam.co.id – Kasus guru NTB yang dilecehkan orang tua siswanya ke polisi terus berlanjut ke pengadilan. Akbar Sarosa, guru honorer SMK Negeri 1 Taliwang, NTB, dilaporkan orang tua siswanya karena diduga menghukum siswanya yang tidak melaksanakan salat berjamaah.

Kemudian menjadi viral dan menghasilkan hal baik dan buruk. Berbagai pihak menyayangkan kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice. Diantaranya dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang. 

Direktur Pusat Kajian Ilmu Kepolisian (PSIK) Dr.FH Unisula. Akbar Sarosa, guru honorer asal Nusa Tenggara Barat, mengatakan penting untuk mendorong penyelesaian kasus ini melalui restorative justice, kata Mohd Tawfiq. Pihaknya memperhatikan kasus ini dan berupaya menyelesaikannya.

“Masalah penegakan hukum selalu mengalami kesenjangan antara aspek hukum yang diharapkan dengan aspek penegakan hukum dalam kenyataan,” kata Tawfiq kepada media, Kamis (19/10/23).

Ia menambahkan, doa berjamaah merupakan kurikulum wajib sekolah. Berdasarkan laporan, Akbar kini berstatus tahanan warga dan tengah menjalani persidangan. Keluarga korban pun menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 juta kepada Akbar.

“Kasus Akbar saat ini menjadi sorotan beberapa kalangan dan menuai pro dan kontra. Namun, pihak berwenang harus tetap memastikan kasus tersebut diselesaikan secara adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan untuk institusi pendidikan, tambahnya, “kami harus melonggarkan aturannya karena kejadian ini,” jelasnya.

Menurut Tawfiq, disiplin dalam pendidikan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas, etika, dan budi pekerti peserta didik. Oleh karena itu, pihaknya ingin menghadirkan legal opinion agar kasus ini bisa diselesaikan melalui restorative justice.

“Inilah konsep bond yang mempersatukan pelaku dan korban. Banyak landasan hukum restorative justice, seperti Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 untuk Kepolisian, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 untuk Kejaksaan, dan Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 untuk Kejaksaan. hanya lembaga peradilan biasa, dan banyak kasus pidana di Indonesia yang diselesaikan dengan menggunakan keadilan restoratif,” ujarnya.

FH Unisula, lanjut Tawfiq, berharap majelis hakim yang akan mencoba mengusut kasus tersebut mampu memberikan putusan dengan pendekatan restorative justice.

Pendapat ini pakar hukum pidana Unisula Dr. Saran Beliau menyatakan bahwa keadilan restoratif adalah penerapan hukum yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan masyarakat yang terganggu.

Oleh karena itu, kata dia, dengan pendekatan restorative justice maka keseimbangan yang sebelumnya terganggu dapat dikembalikan dan dipulihkan. Tidak ada seorang pun yang merasa menang atau kalah karena semua pihak yang terlibat bisa menerimanya.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno (tvOne) Baca artikel trending menarik lainnya di link ini. Wakil Menteri Kesehatan mengatakan Indonesia masih kekurangan 120.000 dokter umum Wakil Menteri Kesehatan mengatakan Indonesia masih kekurangan 120.000 dokter umum sesuai proporsi ideal menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). harfam.co.id.co.id 18 September 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link