harfam.co.id, Jakarta – Apple iPad masuk dalam daftar produk teknologi yang harus mematuhi peraturan Digital Markets Act (DMA) UE.
Komisi Eropa juga secara resmi menetapkan sistem operasi iPadOS sebagai Ini adalah “penjaga gerbang” di bawah DMA bersama dengan browser web Safari, sistem operasi iOS, dan App Store.
Organisasi tersebut mengatakan pengguna pada dasarnya akan “dikunci” dalam ekosistem iPadOS Apple untuk mencegah orang beralih ke pesaing.
Untuk itu, menurut Engadget, Selasa (5/1/2024), Apple punya waktu enam bulan untuk mematuhi aturan DMA.
Hal ini terjadi setelah penyelidikan selama berbulan-bulan terhadap iPadOS untuk menentukan apakah sistem operasi tersebut memenuhi syarat sebagai perangkat lunak. “Penjaga gerbang” atau bukan?
“iPadOS adalah gerbang penting yang diandalkan oleh banyak perusahaan untuk menjangkau pelanggan,” tulis Margrête Vestager, Wakil Presiden Kebijakan Persaingan di Komisi Eropa.
“Keputusan ini juga akan memastikan keadilan dan daya saing tetap terjaga di platform,” tambahnya.
Menurut DMA, iPadO adalah penjaga gerbangnya. Dilarang mengutamakan jasanya dibandingkan kompetitor. dan mengunci pengguna dari ekosistem
Perangkat lunak juga harus memungkinkan pihak ketiga untuk berinteraksi dengan layanan internal. Itulah sebabnya toko aplikasi pihak ketiga sangat populer di iPhone di pasar Eropa.
Dalam pernyataan yang diterbitkan Forbes, Apple mengonfirmasi bahwa mereka akan terus bekerja secara konstruktif dengan Komisi Eropa untuk memastikan layanannya mematuhi DMA, termasuk iPadOS.
Namun, perusahaan-perusahaan tidak terlalu senang dan menuduh undang-undang tersebut menciptakan risiko baru terhadap privasi dan keamanan data.
Alhasil, Apple mengajukan gugatan ke Pengadilan Umum Uni Eropa di Luksemburg. Uji cobanya akan berlangsung pada akhir tahun 2024.
Apple sendiri telah mengumumkan acara pada 7 Mei untuk memamerkan iPad barunya.
Perusahaan melaporkan akan meluncurkan iPad Pro dengan layar OLED dan iPad Air baru bersama dengan periferal yang diperbarui.