harfam.co.id, Jakarta – Banyak istilah di pasar modal yang mungkin masih asing di telinga. Khususnya bagi investor baru. Salah satunya adalah pencatatan saham. Investor dan trader lama mungkin sudah familiar dengan daftar saham. Jadi apa saja daftarnya?
Mengutip laman Investopedia, Senin (24/6/2024), daftar saham merupakan perusahaan tercatat yang menerbitkan saham untuk diperdagangkan di bursa. di Amerika Serikat Jika perusahaan tersebut terdaftar di Amerika Serikat Perseroan akan mematuhi peraturan Securities and Exchange Commission (SEC) dalam menjual saham ke publik. dan diizinkan untuk berdagang di Bursa Efek New York
Perusahaan tersebut terdaftar sebagai perusahaan publik. Perseroan telah menerbitkan sahamnya kepada publik. Dan investor dapat membeli dan menjual saham tersebut. Perusahaan juga harus mengajukan permohonan ke bursa untuk mencatatkan sahamnya di bursa. Setiap bursa menetapkan persyaratannya sendiri. Ini biasanya mencakup arus kas minimum dan tingkat aset perusahaan. Perusahaan juga perlu memahami standar tata kelola perusahaan.
Mengutip laman OCBC, pencatatan adalah pencatatan saham baru suatu perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau pencatatan saham di BEI. Sebelumnya, saham suatu perusahaan bersifat tertutup dan hanya diperuntukkan bagi orang dalam perusahaan saja. Warga negara kini dapat memiliki saham tersebut. Baik investor domestik maupun internasional dapat membeli saham setelah sahamnya dicatatkan di BEI.
Selain itu, penggabungan adalah proses pencatatan saham suatu perusahaan di BEI agar saham perusahaan tersebut dapat diperdagangkan di BEI.
Ketika suatu perusahaan membuka sahamnya kepada publik Perusahaan juga menjadi bagian dari BEI. Proses pencatatan merupakan langkah dimana perusahaan harus mematuhi peraturan dan ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Setelah pendaftaran, perusahaan membuka sahamnya dan menerima status perusahaan publik.
Berdasarkan laman Investopedia, perseroan mencatatkan sahamnya di bursa untuk menambah modal baru melalui penawaran umum perdana (IPO).
Pada umumnya suatu perusahaan yang ingin tumbuh dan berkembang mempunyai beberapa cara untuk menghasilkan pendapatan. Pertama, perusahaan dapat meminjam uang dan membayar bunga.
Kedua, perusahaan dapat mencari investor swasta dengan modal besar yang berharap mendapat kendali sebagai imbalan atas investasi mereka. Ketiga, perusahaan dapat go public dan menghasilkan uang dengan menjual sahamnya
Merujuk laman OCBC, registrasi ulang, delisting, dan registrasi adalah tiga istilah yang menggambarkan status perseroan terbatas di Bursa Efek Indonesia. Ini bedanya, mencabut.
Meskipun pencatatan saham adalah proses pengenalan saham baru di BEI, delisting adalah proses sebaliknya. Delisting adalah proses mengeluarkan saham suatu perusahaan dari pasar modal di Indonesia. Dari menjadi perusahaan publik Delisting akan mengubah status menjadi perusahaan tertutup.
Pencabutan ada dua macam, yaitu pencabutan sukarela dan pencabutan paksa. Voluntary delisting adalah proses mengeluarkan saham dari pasar modal sesuka hati. Ada banyak alasan internal mengapa perusahaan menarik sahamnya dari pasar modal.
Sementara itu Involunter delisting adalah penarikan paksa suatu saham emiten oleh BEI karena berbagai alasan. Beberapa di antaranya adalah kegagalan menyampaikan laporan keuangan secara rutin; Perusahaan yang bangkrut dan penarikan kembali saham Gagasan pemaksaan ini tentu menimbulkan citra negatif terhadap perusahaan yang bersangkutan. Barang baru sedang diposting
Re-listing adalah pencatatan atau pencatatan kembali saham suatu perusahaan di BEI. Status ini terjadi ketika proses delisting disetujui dan perusahaan memutuskan untuk melakukan pencatatan ulang.