harfam.co.id, Tegal Bekerjasama dengan Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal telah melaksanakan kegiatan terkait penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Satu Perlindungan. Acara tersebut berlangsung di Entry Coffee And Dining, Jalan Raya Jalingkos, Kecamatan Sawah, Kendalserut, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (17/7).
Layanan ini diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan BPJS Cabang Tegal, Endah Rahmawati, Direktur DPMPTSP Kabupaten Tegal, Dessy Arifiato; Group Head BPJAMSOSTEK Kabupaten Tegal, Andry. Hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, perwakilan Koperasi dan Dinas Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Tegal, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, serta Taslimah selaku penerima manfaat jaminan kematian. kepada ahli waris almarhum. Itu bagus.
Dalam sambutannya, Dessy Arifinto menekankan perlunya pemberian izin dan pelayanan keamanan kerja kepada para pengusaha di Kabupaten Tegal khususnya sektor UMKM. Dikatakannya, sektor UMKM terbukti hidup dan berkembang di masa pandemi Covid-19, oleh karena itu keamanan kerja sangat penting untuk menjaga keamanan dalam menjalankan usaha. Dessy menambahkan pihaknya berencana menggandeng Layanan BPJS dengan memberikan izin dan jaminan kerja sekaligus.
“Kami yakin dalam menjalankan usahanya, kami mendorong mereka untuk ikut serta dalam Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan sehingga ada kepastian dalam menjalankan usahanya,” kata Dessy Arifiato.
Endah Rahmawati, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Departemen Tegal, mengatakan dari 777 ribu pekerja di Kabupaten Tegal, hanya 30% yang bekerja di BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal khususnya dengan DPMPTSP untuk meningkatkan sektor jaminan sosial khususnya bagi pekerja yang banyak menghadapi risiko ekonomi.
Endah menambahkan, sesuai instruksi RPJM dari Bappenas, Proyek BPJS bertujuan untuk mencapai kesepakatan internasional tentang perlindungan tenaga kerja. Ia juga mengatakan, BPJS Pelayanan dan BPJS Kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 dan 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan sistem keselamatan masyarakat dan harus memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat.
Beruntung, santunan kematian sebesar Rp42 juta juga dibayarkan kepada ahli waris mendiang. Sugeng, seorang penjual dan pengrajin tahu asal Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Taslimah, mendiang istri. Sugeng mengucapkan terima kasih kepada Layanan BPJS dan berencana menggunakan uang tersebut untuk membayar biaya sekolah anaknya.
Alhamdulillah saya memang mendapat perlindungan dari Layanan BPJS sebesar Rp42 juta, kata ibu tiga anak ini.
(*)