October 22, 2024
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP

670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP

0 0
Read Time:3 Minute, 15 Second

harfam.co.id, Jakarta – Hingga 30 Juni 2024 pukul 09:00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sebagian besar NIK sudah dicocokkan menjadi NPWP. Dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri, 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP belum padanan.

Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatakan 74 juta atau 99,1% wajib pajak orang pribadi dalam negeri membayar NIK-NPWP.

Dwi Astuti juga menyampaikan apresiasinya kepada para wajib pajak yang mendukung program pencocokan NIK-NPWP dengan melakukan pencocokan mandiri.

“Dari total data valid tersebut, terdapat 4,37 juta data yang dicocokkan secara mandiri oleh wajib pajak, sedangkan sisanya sebanyak 69,6 juta data dicocokkan dengan sistem NIK-NPWP,” kata Dwi di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut, terkait pemadaman layanan pada 29 Juni lalu, Dwi menjelaskan, pemadaman layanan saat itu merupakan upaya pemeliharaan rutin sistem informasi DJP guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Downtime layanan ini juga akan kami manfaatkan untuk menginstal aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Dwi.

Sebagai penutup, Dwi Astuti mengatakan DJP juga telah meluncurkan layanan bantuan penggunaan NIK seperti NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami meminta wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat atau virtual help desk,” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Berusaha (NITKU) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas Dwi Astuti menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bagi perorangan warga telah dimulai pada 14 Juli 2022 sesuai ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 sebagaimana telah diubah dengan PMK 136. 2023.

Selain itu, NPWP 16 digit juga sudah mulai digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Badan Pemerintah.

Selain mengatur penggunaan NIK seperti NPWP dan NPWP 16 digit, wajib pajak juga akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) mulai 14 Juli 2022.

NITKU diperuntukkan bagi Wajib Pajak pusat dan cabang dan berfungsi sebagai tanda pengenal pajak yang dikaitkan dengan NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/keberadaan Wajib Pajak.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penetapan Nomor Pokok Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Format 16 (Enam Belas) Digit dan Tempat Kegiatan Usaha di Bidang Pelayanan Administrasi Perpajakan (PER “-6), DJP NPWP meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK seperti NPWP 16 digit dan NITKU,” kata Dwi dalam keterangan DJP, Senin (7/1/2024).

Untuk itu, mulai 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU, yaitu: DJP Pendaftaran Wajib Pajak Online (e-Registration) Profil Wajib Pajak Akun Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP Keterangan ) Penerbitan Bukti Pemotongan Pajak dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26) Penerbitan Bukti Pemotongan Pajak dan SPT Masa PPh (Integrasi e-Bupot) Penerbitan Bukti Pemotongan Pajak dan SPT SPT Masa PPh Pasal 21/26 Pelaporan SPT Masa PPh Badan Publik dan Instansi Pemerintah (E-BUPAT) Instansi Pemerintah. Pengajuan Keberatan (e-Keberatan).

Selain login dengan ketiga jenis nomor identifikasi di atas, Anda juga bisa mengakses 7 layanan tersebut dengan 15 digit NPWP. Nomor layanan administrasi berbasis NIK seperti NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU. meningkat.

“Secara bertahap akan kami umumkan jenis layanan tambahan seperti NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU yang sudah sejalan dengan NIK,” ujarnya.

Sesuai peraturan Dirjen ini, Dwi mengatakan, apabila 7 layanan di atas atau beberapa layanan tidak termasuk dalam daftar surat pernyataan yang diterbitkan DJP, maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya menggunakan 15. -Nomor NPWP.

Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Bagi pihak terdampak NIK lainnya seperti NPWP atau NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu kepatuhan sistem hingga 31 Desember 2024.

Pihak lain yang dimaksud adalah badan pemerintah atau lembaga pemberi pelayanan perpajakan yang melibatkan NPWP dalam memberikan pelayanannya.

  

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link