harfam.co.id, Jakarta Pada tanggal 7 April 2024, hari ini diperingati sebagai Hari Kesehatan Sedunia. Tanggal ini ditetapkan sejak berdirinya WHO pada tahun 1948.
Tema Hari Kesehatan Sedunia tahun ini adalah “Kesehatanku, Hakku” atau kesehatan kita adalah hak kita.
WHO memilih topik ini karena “hak atas kesehatan” sedang dipertanyakan di berbagai belahan dunia, yang dibuktikan antara lain: terjadinya berbagai epidemi, meningkatnya berbagai jenis penyakit dan permasalahan kesehatan, yang kesemuanya dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan akhirnya kecacatan; Ada berbagai situasi perang dan konflik yang menyebabkan kesakitan, kelaparan, tekanan psikologis dan bahkan kematian; Meningkatnya penyebaran permasalahan lingkungan dan polusi udara, dengan polusi udara luar dan dalam ruangan yang tampaknya menyebabkan satu kematian setiap lima detik di dunia, kita belum memiliki data untuk Indonesia; Di dunia, tercatat masih ada 4,5 miliar orang – lebih dari separuh populasi dunia – yang belum sepenuhnya mendapatkan layanan kesehatan dasar berkualitas tinggi yang mereka perlukan. Ada baiknya juga jika kita memiliki data Indonesia untuk mengetahui tantangan yang ada dan cara mengatasinya ke depan dengan menyongsong Indonesia Emas di tahun 2045.
Jadi, tegasnya, dengan tema Hari Kesehatan Sedunia tahun ini, kita berharap dapat mewujudkan kesehatan untuk semua.
Harapan kami adalah agar kita semua mempunyai akses terhadap layanan kesehatan berkualitas tinggi, termasuk pendidikan dan informasi kesehatan yang diperlukan, serta air minum yang aman dan sehat, udara bersih, makanan bergizi, rumah sehat, pekerjaan yang layak dan terhindar dari berbagai diskriminasi kesehatan. .
Untuk mewujudkan hak atas kesehatan yang baik, ada beberapa hal yang direkomendasikan WHO kepada pemerintah di berbagai negara di dunia, termasuk negara kita tentunya, yang meliputi: Pembuatan dan penerapan peraturan di berbagai sektor, dimulai dari pajak cukai. pajak rokok, gula dan alkohol. Mengurangi penggunaan antimikroba di bidang pertanian dan peternakan sebesar 30-50% pada tahun 2030 – memastikan ketersediaan dan penggunaan energi bersih seperti tenaga surya, air, angin, dan listrik. Dari sudut pandang hukum, hal ini berarti memastikan tidak adanya diskriminasi dalam bentuk apa pun. Pemerintah harus menyediakan infrastruktur bagi pengendara sepeda dan pejalan kaki serta menjamin hak pekerja atas pekerjaan yang layak, perlindungan kesehatan kerja dan layanan yang setara bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik laki-laki maupun perempuan.
WHO juga menyatakan bahwa pemerintah berbagai negara di dunia memastikan terselenggaranya perlindungan sosial seperti berbagai bentuk jaminan kesehatan (termasuk tentunya sistem BPJS kesehatan Indonesia), sistem pensiun, perlindungan terhadap pengangguran, dan lain-lain. bahwa seluruh anggota masyarakat menerima layanan kesehatan tanpa memberikan dampak yang signifikan terhadap kantong dan keuangan mereka dan keluarga.
WHO juga menekankan bahwa pemerintah berbagai negara harus memastikan anggaran kesehatan yang baik.
WHO juga berharap pemerintah melibatkan masyarakat luas dalam penyelesaian masalah kesehatan (pengambilan keputusan kesehatan).
Pemerintah harus memahami kebutuhan kesehatan berbagai kelompok sosial di tanah air agar ada kesetaraan dalam layanan kesehatan. Untuk itu perlu dilakukan pengumpulan, analisis, pemantauan dan penggunaan data berdasarkan perbedaan usia, jenis kelamin, status sosial ekonomi, pendidikan dan berbagai variabel lainnya.
Hanya melalui analisa yang mendalam dan berkesinambungan barulah mungkin tercapainya pemerataan pelayanan kesehatan di tanah air, tentunya juga di negara kita.
** Penulis adalah Direktur Pascasarjana Universitas YARSI dan mantan Direktur Penyakit Menular WHO di Asia Tenggara