Jakarta, harfam.co.id – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Deklarasi ini harus diperbarui setiap 5 tahun.
Saat ini Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM untuk warga Jakarta. Dilansir harfam.co.id dari situs Korlantas Polri, 27 September 2024, warga kawasan Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam kerja mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Layanan kartu SIM seluler yang paling umum di Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus masyarakat Bekasi, mobil SIM Keliling kini hadir di Mitra 10 Jatimakmur. Saat ini masyarakat yang berdomisili di Bogor yang SIMnya akan habis masa berlakunya dapat datang ke Kantor Polisi di Tamansari maupun Polres di Bogor, karena di sana tersedia Kartu SIM Keliling mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir, Polrestabes Bandung yang hari ini menawarkan mobil dual SIM. Lokasi di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB hingga berakhir.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung pengajuan SIM ekstensi A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat penambahan SIM A atau C adalah fotokopi KTP resmi, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan lain-lain serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan kartu SIM sesuai PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan ai SIM C. Sekilas Tentang Kartu SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 29 Oktober 2024 Laporan Korlantas Polri, Selasa 29 Oktober 2024 Stasiun mobil SIM Keliling yang biasa beroperasi di pusat kota Jakarta tersedia di kantor pos. harfam.co.id.co.id 29 Oktober 2024