November 15, 2024
Tarif Cukai 2025 Tak Naik, Intip Gerak Saham GGRM hingga WIIM

Tarif Cukai 2025 Tak Naik, Intip Gerak Saham GGRM hingga WIIM

0 0
Read Time:3 Minute, 48 Second

harfam.co.id, Jakarta – Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah berencana tidak menaikkan pajak tembakau (CHT) atau tarif pajak rokok pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ascolani mengatakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan berubah pada tahun 2025. Namun, pemerintah mungkin akan merevisi Harga Jual Eceran (HJE) produk tembakau pada tahun depan.

Dalam penyusunan kebijakan perpajakan 2025, pemerintah mempertimbangkan tren penurunan konsumen yang beralih ke rokok murah yang berdampak pada penerimaan pajak tahun ini.

Tim riset Stockbit Sekuritas menilai keputusan mempertahankan level CHT pada tahun 2025 merupakan perkembangan positif bagi perusahaan rokok seperti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).

Hal ini sangat penting mengingat tantangan defisit perdagangan yang terus berlanjut dan penurunan standar akibat kenaikan tarif selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023 dan 2024, rata-rata kenaikan pajak rokok sebesar 10% per tahun.

“Jika tidak ada tekanan tambahan dari kenaikan cukai, maka perusahaan rokok akan mengalami peningkatan laba dan pendapatan,” Riset Stockbit Sekuritas, dikutip Rabu (25/9/2024).

Namun tim riset Stockbit Securitas memperkirakan tren penurunan perdagangan akan tetap terjadi meski tidak ada kenaikan cukai karena kenaikan HJE akan tetap ada.

Selisih HJE antara Rokok SKM Tier 1 dan Tier 2 saat ini sebesar 64%, angka yang cukup besar membuat produk yang lebih murah lebih diminati konsumen. Kecuali jika reformasi HJE mengurangi kesenjangan ini, kemungkinan besar pengurangan perdagangan akan terus berlanjut.

 

 

“Perlu diketahui bahwa sesuai regulasi, produsen rokok harus menjaga harga pasar minimal 85% dari HJE yang diatur,” demikian riset Stockbit Sekuritas.

Setelah menguat setelah pemerintah mengumumkan tidak ada kenaikan CHT pada tahun 2025, saham HMSP, GGRM dan WIIM melemah pada perdagangan hari ini Rabu 25 September 2024.

Berdasarkan data RTI, HMSP turun 1,94 persen menjadi 760 pada pukul 15.10 WIB. Dalam sepekan, HMSP naik 2,03 persen, namun masih terkoreksi 15,64 persen ytd. Sedangkan GGRM turun 2,87 persen menjadi 16.075. Dalam sepekan, GGRM menguat 0,47 persen dan masih tertekan di angka 20,91 persen ytd. Sedangkan WIIM turun 0,97 persen menjadi 1.025. Dalam sepekan, WIIM menguat 4,07 persen namun masih terkoreksi 42,25 persen ytd. 

Sebelumnya, kebijakan standar kemasan rokok tidak bermerek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), produk Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, menuai banyak protes. Peraturan ini dikhawatirkan akan mengancam industri tembakau, termasuk para pekerja yang penghidupannya bergantung pada industri tersebut.

Nicodemus, Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar), menyoroti dampak dari peraturan anti rokok. Mereka khawatir undang-undang ini dapat mengganggu hubungan buruh-industri.

“Sebenarnya ini persoalan, ruang lingkup kita adalah menjaga harkat dan martabat hubungan kerja. Dari sisi ini kita mendukung dan melindungi hak-hak buruh dan pekerja. Kita ingin buruh tidak menjadi korban hukum yang tidak setara,” tegasnya. Keterangan Tertulis, Rabu (25/9/2024).

Menurut Niko, aturan industri yang melarang pengemasan rokok tidak bermerek di RPMK serta penjualan dan iklan produk tembakau di PP 28/2024, kemungkinan besar akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Sekaligus menghancurkan kehidupan jutaan orang.

Yang juga patut dipertimbangkan adalah tidak dilibatkan dalam perumusan peraturan. Karena menimbulkan ketidakpuasan yang besar di kalangan pekerja.

 

 

“Kami khawatir dengan kemungkinan pemecatan kerja karena undang-undang tersebut, yang seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah melalui berbagai langkah. Jadi kami tidak bisa melarang atau mendukung jika teman-teman turun ke jalan untuk melakukan protes. Perjuangan kawan-kawan menjaga harkat dan martabat dan bermartabat,” kata Niko.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Besar Federasi Serikat Pekerja Makanan dan Minuman Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, juga menyatakan ketidakpuasannya dengan dibuatnya PP 28/2024. RPMK mengakibatkan berkurangnya partisipasi pegawai dalam mengembangkan kondisi tersebut.

“Kami melihat hak-hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi dengan baik dan kami terus melakukan protes. Padahal seharusnya pemerintah melindungi industri tembakau yang sudah lama menjadi tenaga kerja dan kehidupan kami. Namun yang terjadi malah sebaliknya, ” keluhnya.

 

Sudarto menilai berbagai permasalahan dan perselisihan yang muncul terkait PP 28 dan RPMK kemasan tidak bermerek disebabkan oleh kegagalan pemerintah dalam memperkirakan dampak ekonomi dari peraturan tersebut terhadap pekerja dan industri. Oleh karena itu, jika kebijakan ini diterapkan di kemudian hari, banyak karyawan yang akan terkena dampaknya.

Ia menekankan pentingnya memperhitungkan dampak kebijakan terhadap sektor ketenagakerjaan dan sektor terkait dalam setiap peraturan baru. Sudarto berharap Kementerian Kesehatan mampu berkoordinasi dan berhubungan lebih baik dengan kementerian terkait lainnya serta tidak menetapkan prioritas sektoral agar kebijakannya berimbang.

“Kami berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya lebih memperhatikan dampak sosial dan ekonomi dari peraturan ini. Kami meminta Kementerian Kesehatan untuk menghapus aturan kemasan rokok tidak bermerek dari rancangan Menteri Kesehatan dan meninjau PP 28 /2024 tentang tembakau,” ujarnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link