JAKARTA – SIM B2 merupakan surat izin mengemudi kendaraan berkebutuhan khusus. Tidak ada apa-apa?
Yang pertama adalah Truk. Kendaraan jenis ini hadir dalam berbagai ukuran dan kapasitas, antara lain kendaraan roda satu, kendaraan manual, dan kendaraan tronton.
Setelah bus, baik itu mini bus, bus sedang maupun bus besar. Selain itu B2 juga diperlukan untuk kendaraan khusus seperti pemadam kebakaran, mobil derek dan kendaraan berat lainnya.
Sebelum memesan SIM B2 pastikan Anda memiliki SIM A karena SIM A merupakan syarat untuk mendapatkan SIM B2.
Sesuai Peraturan Perpol (UU Kepolisian) No. 5 Tahun 2021, Pasal 2(2) menyebutkan bahwa di Indonesia ada 3 jenis kartu SIM. Ini adalah SIM perorangan Ranmor, SIM umum Ranmor, dan SIM internasional.
Jenis Surat Izin Mengemudi Pribadi (SIM Ranmor Pribadi) SIM pribadi adalah kartu SIM yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan tertentu seperti mobil atau sepeda motor.
1. ASIM SIM ditujukan bagi pengemudi dengan berat badan tidak melebihi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilo).
2. SIM B1 SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi mobil atau truk yang mempunyai berat lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilo).
3. SIM B2 SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi yang mengemudikan kendaraan derek, alat berat, dan kendaraan pribadi dengan berat kendaraan lebih dari 1.000 kg (seribu kilo).
4. SIM CSIM C untuk sepeda motor roda dua atau tiga silinder
SIM C1 250-500 cc
SIMC2>500cc