harfam.co.id, JAKARTA — Psikiater Konsultan Kecanduan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr. Firdaus Yamani, SpKJ(K), mengatakan pil putih tersebut tidak diberi label seperti yang dialami puluhan masyarakat di Kalsel. Mabuk kecubung,” kata Firdaus dalam diskusi online bersama PB IDI, dugaan awal pasien masuk rumah sakit jiwa karena mengonsumsi buah kecubung.
Namun saat saya wawancarai pasien yang kondisinya lebih baik, mereka mengatakan meminum pil putih tanpa tanda, kata Firdaus yang juga anggota Persatuan Dokter Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI). Pil putih yang tidak terbakar yang diselidiki dan ditemukan Badan Narkoba Nasional dan Kepolisian itu diduga mengandung ekstrak buah kecubung.
Pil yang ditemukan hingga saat ini hanyalah pil yang mengandung jenis pil Carnophen, yaitu mengandung parasetamol, carisoprodol, dan kafein. Ketiga bahan tersebut dipercaya menghasilkan efek yang sama seperti buah kecubung. Firdaus mengatakan, sesuai aturan Kementerian Kesehatan, tablet Carnofen tergolong obat golongan I dan ilegal.
Firdaus juga mengatakan, kondisi pasien yang menjalani perawatan saat ini semakin membaik. Kini hanya satu atau dua orang yang dirawat di rumah sakit.
Namun belajar dari kasus-kasus sebelumnya, Firdaus meminta masyarakat untuk tidak pernah mencoba mengonsumsi buah kecubung, apalagi mencampurkannya dengan obat-obatan terlarang, agar terhindar dari dampak yang fatal. Efek kecubung termasuk halusinasi, gagal napas, peningkatan tekanan darah secara tiba-tiba, dan kematian.
“Ini harus menjadi perhatian bersama, walaupun ada keraguan (dalam hal ini) ada tanda-tanda kecubung, (buah) ini berbahaya karena menimbulkan halusinasi, sehingga perlu kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengedukasi. Tanaman ini jangan dikonsumsi, kata Firdus.