JAKARTA, harfam.co.id – Mobil RI 76 baru-baru ini menjadi viral setelah tertangkap kamera sedang berkendara di jalur khusus TransJakarta.
Peristiwa tersebut menarik perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi apakah kendaraan dengan pelat nomor tersebut mendapat keistimewaan melewati jalur bus khusus armada TransJakarta.
Apa itu nomor RI? Plat nomor RI biasanya digunakan oleh pejabat tinggi pemerintah, seperti presiden, wakil presiden, dan banyak menteri.
Itu sebabnya kendaraan berpelat RI kerap mendapat perlakuan khusus di jalan, termasuk petugas pengawalnya.
Berdasarkan unggahan Pemprov DKI di media sosial tentang penggunaan jalur khusus bus, seperti dikutip harfam.co.id pada Jumat, 9 Agustus 2024, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan jalur tersebut adalah:
Bus TransJakarta Ini merupakan kendaraan utama yang diperbolehkan melintasi rute ini.
Kendaraan darurat Dalam beberapa kasus, diperbolehkan melintasi jalur bus, namun beberapa kendaraan bergantung pada kebijaksanaan petugas.
Kendaraan dinas berpelat nomor khusus Kendaraan berpelat nomor khusus, termasuk kendaraan berpelat RI, dapat diperbolehkan menggunakan jalur ini.
Selain aturan tersebut, kendaraan berpelat RI mempunyai hak khusus dalam situasi tertentu.
Namun penggunaan kendaraan dinas berpelat nomor RI di jalur TransJakarta harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Gaikindo yakin penjualan kendaraan akan mencapai 1 juta unit lagi pada tahun 2025. harfam.co.id.co.id 10 November 2024