November 14, 2024
Rupiah Melemah, Pegadaian Bakal Obral Emas?

Rupiah Melemah, Pegadaian Bakal Obral Emas?

0 0
Read Time:3 Minute, 16 Second

harfam.co.id, Jakarta PT Pegadaian memastikan tidak ada penjualan emas yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meski nilai tukar Rupiah melemah dibandingkan dolar AS.

Mungkin ada yang seperti…diskon saja. Jadi bukan penjualan,” kata Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan dari Antara, Rabu (8/5/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Damar untuk menjawab pertanyaan seputar artikel yang bisa menjual emas di Pegadian. Namun, dia mengatakan kelompoknya tidak menutup kemungkinan untuk mendiskontokan suku bunga dana emas.

“Bukan diskon (uang) untuk emas, tapi belanja uang boleh saja. Buat diskon suku bunganya,” kata Damar.

Menurut dia, permintaan masyarakat terhadap emas terus meningkat meski tidak ada diskon.

Karena tidak perlu dikurangi, masyarakat masih mencari emas saat ini, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menambahkan, harga emas naik turun, namun tidak ada diskon dari Pegadaian.

“Harga emas naik turun setiap hari. Jadi, mungkin maksudnya tidak ada harga (pengurangan)… tidak ada diskon, kata pria yang akrab disapa Tiko itu.

Ia meyakini, saat ini negara-negara besar seperti China dan Amerika Serikat masih memandang emas sebagai investasi.

“Dalam lingkungan politik yang semakin sulit diprediksi dan harga aset yang masih fluktuatif, banyak orang kaya yang beralih berinvestasi emas,” kata Tiko.

“Saya yakin emas bukan milik Barat. “Itu sebabnya (jika) teman-teman membaca di Google, negara-negara besar sekarang… mereka akan kembali ke emas,” katanya. “Banyak perusahaan manajemen aset, orang-orang kaya, akan kembali berinvestasi – uang adalah emas.”

Menurutnya, investasi emas merupakan aset yang akan bertahan selamanya dan mungkin merupakan pilihan investasi yang mampu menahan inflasi tinggi dan gejolak politik global.

Peluang investasi emas akan terbuka karena akan ada bank emas (layanan emas batangan) yang dikelola Pegadaian, ujarnya. Namun proyek ini masih menunggu peraturan Komisi Jasa Keuangan (OJK).

Tiko meminta Pegadaian bisa melaksanakan bank emas besar ke wilayah yang lebih luas, selain harus meminta izin pemerintah untuk proyek tersebut.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengumumkan rencana pendirian bank emas di Indonesia. Nantinya, bank emas batangan ini akan dikelola oleh PT Pegadaian.

Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu proses izin pendirian bank emas dari pemerintah. Artinya restu dari Badan Jasa Perekonomian (OJK).

“Ini ingin kita dorong lagi dan kita sedang finalisasi dengan pemerintah untuk mendapatkan izin bank emas batangan,” kata pria yang akrab disapa Tiko itu, di kantor Pegadaian, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Kehadiran bank emas ini diharapkan dapat memberikan pilihan investasi bagi masyarakat. Sesuai fungsinya, bank emas batangan memungkinkan masyarakat menyimpan emas tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara digital.

Ia juga meyakinkan bank emas di Indonesia akan mengikuti standar internasional. Terutama terkait dengan langkah-langkah keamanan. Menurutnya, Pegadaian mampu mengelola bisnis deposit emas.

Padahal, Pegadaian satu-satunya di Indonesia yang mempunyai kemampuan menyimpan emas. Di Indonesia bahkan mungkin 100 ton dijadikan jaminan Pegadaian dan cadangan emasnya, ujarnya. Manajer Bank Emas

Tiko mengatakan, PT Pegadaian akan menjadi pengelola bank emas tersebut. Contohnya perdagangan Pegadadian yang juga melibatkan jual beli emas.

“Nanti di Pegadaian. Jadi bank batangan itu realita fisiknya. Jadi bank itu harus ada pengiriman emasnya secara fisik kan? Dan sekarang di Indonesia, Pegadaian sudah punya pengalaman menangani emas secara fisik, mulai dari pengolahan, mulai dari pembelian emas. , agar distribusinya tetap terjaga,” ujarnya.

 

Sementara itu, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan pihaknya siap menjalankan bisnis perbankan emas. Namun, undang-undang tersebut masih menunggu dari pemerintah.

Ia menyebut Undang-Undang Jasa Keuangan (POJK) sebagai landasan hukum bank emas batangan. Sementara dari segi produk, Damar mengaku sudah memproduksi semuanya.

“Saat ini jasa emas batangan Pegadaian produknya sudah siap. Tapi POJK belum menerbitkannya, tunggu peraturan POJK,” ujarnya.

Lanjutnya, “Sudah ada sistem pasarnya, misalnya masyarakat ingin menabung emas, bisa saja memimpikan emas, atau mungkin pedagang emas ingin meminjam emas, bukan uang, bisa meminjamkan emas.”

Secara sederhana, bank emas adalah bank yang memperdagangkan, membeli dan menjual emas. Bisnisnya juga mencakup impor dan pergudangan.

Pelayanan yang dapat diberikan antara lain peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan, dan penjualan surat berharga emas. Bullion sendiri mengacu pada emas batangan dengan kadar 99,99 persen.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link