harfam.co.id, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Jakarta atau biasa disebut SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, Barang Kena Pajak dan/atau Barang Bukan Pajak dan/atau Harta dan Kewajiban. ketentuan peraturan perundang-undangan – peraturan perpajakan daerah.
Sanksi akan dikenakan jika wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, apabila wajib pajak tidak mematuhi SPTPD maka akan dikenakan proses administratif sesuai Pasal 70 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023. Sanksi berupa sanksi berupa denda. Sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh STPD dalam satuan rupee untuk setiap SPTPD. Sanksi administratif berupa denda tidak diterapkan apabila Wajib Pajak mengalami force majeure.
Ketentuan tambahan mengenai sanksi administratif berupa denda dan kriteria force majeure wajib pajak diatur dengan peraturan daerah. Ketentuan tambahan tersebut tertuang dalam Pasal 103 Perda Nomor 1 Tahun 2024, kata Morris dalam keterangannya, Sabtu. 29/6/2024).
Sanksi Rp 100 ribu
Menurut Morris, Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan SPTPD dengan mengisi dan menyampaikan SPTPD akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Morris melanjutkan, sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh STPD untuk setiap SPTPD. “Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan apabila wajib pajak mengalami force majeure,” kata Morris.
Keadaan force majeure yang dimaksud adalah bencana alam, kebakaran, kerusuhan, wabah penyakit dan keadaan lainnya berdasarkan kebijaksanaan Gubernur.
Menurut Morris, dasar hukum SPTPD adalah Pasal 103 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023. “Pasal ini menjelaskan, khusus untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri, wajib pajak wajib melengkapi SPTPD,” ujarnya. dikatakan.
Dikatakannya salah satu jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan wajib pajak sendiri adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Objek PBJT adalah: a. PBJT untuk makanan dan/atau minuman b. PBJT atas Tenaga Listrikc. PBJT akomodasi. Pelayanan Parkir PBJT. PBJT bidang jasa seni dan hiburan
“Untuk seluruh objek pajak PBJT, Wajib Pajak wajib melengkapi SPTPD berupa dokumen SPTPD yang harus dilengkapi dengan benar dan lengkap serta diserahkan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. dikatakan.