January 2, 2025
Ada Putusan MK, Buruh Minta Perusahaan Stop Rekrut Outsourcing

Ada Putusan MK, Buruh Minta Perusahaan Stop Rekrut Outsourcing

0 0
Read Time:3 Minute, 43 Second

harfam.co.id, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pengusaha menghentikan praktik alih daya pekerja ke pihak ketiga (outsourcing). Kedudukannya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Iqbal menjelaskan, putusan MK tersebut merupakan salah satu dari 21 tuntutan substantif kelompok buruh dalam UU Cipta Kerja. Ia ingin memastikan seluruh keputusan pemerintah dan pengusaha dilaksanakan.

“Pertama, maksud dari putusan Mahkamah Konstitusi Serikat Buruh dan Serikat Buruh adalah untuk menjamin bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan sendirinya berlaku sebagai undang-undang sejak dibacakan sampai selesai. Artinya Presiden, DPR RI, menteri, rekan-rekan pengusaha menghormati isi UUD yang disahkan anggota Knesset, kata Iqbal dalam pertemuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu. (02/11/2024).

Ia berkutat pada persoalan outsourcing yang masih banyak ditangani pengusaha. Menurut dia, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pengusaha harus mendapat persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu sebelum mempekerjakan pekerja outsourcing.

“Sampai saat ini perusahaan-perusahaan yang melakukan outsourcing, cepat hentikan. Karena harus minta penetapan dulu ke Menteri Ketenagakerjaan, kita tunggu jenis pekerjaan apa saja yang bisa dialihdayakan. Cepat hentikan,” ujarnya.

Informasi, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan ayat 2 Pasal 64 Pasal 81 Nomor 18 UU 6/2023 berbunyi: “Pemerintah menentukan bagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi menilai aspek tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hingga dimaknai “Menteri menetapkan bagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan ruang lingkup kegiatan.” pekerjaan yang dialihdayakan itu disepakati dalam suatu perjanjian pengalihdayaan secara tertulis.” Iqbal menafsirkan pekerja outsourcing harus mendapat persetujuan Menteri Ketenagakerjaan.

Sebagai solusinya, Iqbal meminta perusahaan yang masih melakukan outsourcing agar mempekerjakan pekerja tersebut secara kontrak.

“Gimana caranya? Beralih ke pegawai kontrak. Masih bisa jadi pegawai kontrak atau PKVT. Batasannya juga 5 tahun. Setelah 5 tahun, kalau tidak butuh, dipecat. Kalau perlu, bisa diangkat (pegawai tetap), tidak bisa masuk kembali,” jelasnya.

 

Kelompok buruh menyambut baik serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memenuhi sebagian tuntutan mereka terhadap sektor ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah itu, ada kemungkinan tahun depan 2025 terjadi kenaikan upah sebesar 8-10 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saeed Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Perhitungannya merupakan penjumlahan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

“8 persen sampai 10 persen, betul (ada variabelnya) inflasi, pertumbuhan ekonomi. Inflasi sekitar 2,5 persen, pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1 persen. Artinya 7,6 persen. Kemarin kita sudah mencapai 1,3 persen. Ini berarti “hampir 8,9 persen.” Ini logis,” kata Iqbal saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11 Feb 2024).

Seperti yang Anda ketahui, variabel penghitungan kenaikan upah adalah tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan beberapa indeks. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan mengatur indikator tertentu pada kisaran 0,1-0,3.

Namun menurut Iqbal, pasca putusan MK, variabel tersebut ditambah dengan perlunya perhitungan proporsional dan pencantuman kebutuhan hidup bermartabat. Pada bagian ini, Iqbal optimistis penghitungan kenaikan upah bisa lebih akurat setelah dilakukan negosiasi antara pengusaha dan pekerja.

“Yang sebenarnya saat ini 0,1 sampai 0,3. Tapi dengan putusan MK turun.

Di sisi lain, Iqbal mengancam akan melakukan mogok nasional jika pemerintah tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia masih menunggu keputusan kenaikan upah minimum pada 21 November 2024.

Namun, Iqbal mengatakan, satgas tidak serta merta menghentikan produksi. Ada aspek lain yang menentukan kenaikan upah, yaitu upah minimum industri.

“Kalau ini tidak dilaksanakan, kita lihat saja. Kita bisa berkompromi dengan mempertahankan upah minimum industri. Kita akan membahasnya nanti. Tapi pengadilan bilang kita tetap harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, berbagai indeks yang bergantung pada negosiasi lho, untuk tiap daerah mungkin berbeda.”

 

Dalam pertemuan di tempat yang sama, Kepala Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Kahyono mengatakan ada tiga sektor industri yang upah minimumnya bisa lebih tinggi. Misalnya, di industri otomotif atau kimia, upah mungkin 15 persen lebih tinggi dari upah minimum lokal/kota.

“Di sektor 2 ada industri lain, misalnya industri farmasi, ada misalnya industri kelistrikan. Biaya ini 10 persen lebih tinggi dibandingkan upah minimum di kota. Dan ada juga sektor 3 yang nilainya lebih tinggi 5 persen dari upah minimum daerah dan kota. Juga di sejumlah daerah lain,” jelasnya.

Bahkan di DKI Jakarta, gaji pegawai perbankan bisa lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

“Jadi semua sektor industri yang sebelumnya termasuk dalam jenis sektor industri yang ada upah minimum sektornya tidak dapat membayar upah sesuai dengan upah minimum kabupaten, kota, atau upah minimum provinsi. Oleh karena itu, harus sesuai dengan upah minimum. upah untuk industri jenis ini,” kata Kahar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link