harfam.co.id, Jakarta Komisi III DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atau kewarganegaraan kepada pemain sepak bola Belanda Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemuda dan Olahraga digelar di Gedung Majelis Nasional Jakarta, Senin.
“Saya mohon persetujuan Komisi III untuk menyetujui permohonan keputusan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya dikerjakan di bidang hukum.” Wakil Ketua Kelompok III DPR Pangeran Khairul Saleh meminta memimpin rapat.
Saya setuju, jawab jajaran direksi DPR III, kata Antara, Senin (6 Maret 2024).
Sebelum tercapai kesepakatan, masing-masing panitia mengutarakan pendapatnya mengenai pemberian kewarganegaraan kepada kedua atlet tersebut.
Lantas, berapa nilai pasar Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven saat ini?
Calvin Verdonk seperti disebutkan transfermarkt.co.id memiliki nilai pasar Rp 43,45 miliar saat membela NEC Nijmegen. Sementara itu, Jens Raven yang bermain untuk FC Dordrecht U21 masih ragu dengan nilai pasarnya.
Sebelumnya, Direktur Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Cahyo R. Muzhar mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap surat permohonan kewarganegaraan kedua atlet tersebut melalui tim pemeriksaan. Tim peneliti hak-hak sipil meliputi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, BIN, dan PSSI.
Terkait pertimbangan kewarganegaraan, kedua aplikasi sepak bola tersebut telah memenuhi persyaratan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia dengan Pasal 15 UU Pemerintah No. 21 Tahun 2022, katanya. Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Undang-Undang Penetapan dan Perkembangan Warga Negara Indonesia.
Sedangkan untuk bidang olahraga, lanjutnya, penerapannya telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 10 Tahun 2023 Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Atas Persetujuan Negara Republik Indonesia. Kewarganegaraan bagi atlet asing dan pejabat olahraga asing.
“Dalam rapat resmi hari ini, pemerintah mengumumkan dukungannya terhadap kewarganegaraan NKRI bagi para atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven,” kata Cahyo yang merupakan perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna. H. Laoly. .
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menfora) Dito Ariotedjo mengatakan Calvin Ronald Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang berasal dari Aceh, Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya, dan neneknya memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya. Yogyakarta.
Calvin Ronald Verdonk adalah bek berusia 27 tahun yang bermain untuk NEC Nijmegen di Liga Utama Belanda (Eredivisie).
Jens Raven baru berusia 18 tahun dan bermain untuk klub FC Dordrecht U 21 tempat dia bermain bola basket.
Setelah mendapat persetujuan rapat panitia
Usai sidang paripurna, Verdonck dan Jans Raven akan diambil sumpahnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian mengajukan KTP dan Kartu Keluarga untuk mendapatkan izin negara.