November 15, 2024
Agoda, Booking dan Airbnb Dicolek Kemenkominfo

Agoda, Booking dan Airbnb Dicolek Kemenkominfo

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

harfam.co.id Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan teguran kepada operator perjalanan online (OTA) yang beroperasi di Indonesia, namun tidak mematuhi aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tertuang dalam Permenkominfo nomor 10 tahun 2021 tentang revisi peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang pengguna sistem elektronik (Instruksi Menteri Kemenkominfo 5/2020). Pada Sabtu, 9 Maret 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat peringatan kepada enam OTA asing. Enam OTA yang dikutip Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id. Surat peringatan tersebut telah dikirimkan pada Selasa (6/3) dan OTA asing wajib mendaftar sebagai PSE Private Scope sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu lima hari kerja sejak tanggal pengiriman surat. Pemerintah dapat memberikan bantuan pendaftaran sesuai dengan hasil asing tersebut. enam PSE Bagi PSE swasta yang tidak menanggapi surat peringatan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Media dapat mengambil sanksi administratif berupa pemblokiran (blocking access) terhadap sistem elektronik di Indonesia guna membangun ekosistem Indonesia yang handal dan terpercaya. PSE swasta wajib mendaftar dan wajib memberikan informasi tentang ciri-ciri penyelenggara lainnya, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diolah, tempat pengelolaan atau pengolahan data tersebut. Melalui registrasi, warga dapat mengidentifikasi PSE yang melayaninya. Mengingat pentingnya peran registrasi dalam pembangunan ekosistem nasional, maka setiap PSE Private Scope yang tidak melaksanakan tugas registrasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara penggunaan. sistem elektronik (penangguhan akses). PSE adalah penyedia layanan yang memiliki portal, website, atau aplikasi online yang digunakannya untuk menyediakan, mengelola, dan/atau melakukan penjualan dan/atau transaksi produk dan/atau layanan. OTA termasuk dalam kategori ini, meskipun berasal dari luar negeri dan berbisnis di Indonesia tetap wajib mendaftar sebagai PSE mandiri. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan informasi lengkap mengenai pendaftaran PSE swasta yang dapat dilihat pada laman s.id/pensistemanpseprivat. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga membuka layanan untuk membantu pendaftaran PSE swasta melalui telepon di 159 ext 3, Whatsapp di 0815-1945-6822, email di [email protected], dan melalui video konferensi. https://pse.kominfo.go. Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Ibukota Jakarta 10250. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan website “Awas Dokumen Jalur Digital Online” harfam.co.id.co.id 26 Maret 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link