harfam.co.id, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menjawab pertanyaan populer seputar berlakunya monopoli bahan bakar penerbangan di Indonesia.
Tuduhan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karja Shumadi. Ia mengatakan, praktik tersebut menjadi salah satu penyebab mahalnya harga tiket pesawat domestik.
“Jadi sebenarnya kita harus mengamankan monopoli avtur. Ini pekerjaan rumah (PR) saya minggu depan,” kata Deputi Koordinator Bidang Prasarana dan Transportasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Rahmat Kaimuddin kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, merujuk pada Senin (14/10/2024).
“Saat ini banyak penyedia avtur yang memiliki izin sesuai undang-undang. “Tetapi kita harus melihat mengapa saat ini dampaknya tidak sebesar yang seharusnya,” imbuhnya.
Rahmat juga menjelaskan kemungkinan munculnya vendor avtur selain PT Pertamina (Persero) dalam satu hingga dua tahun terakhir.
Namun, ia mengaku tidak bertemu dengan perusahaan besar seperti Shell dan BP-AKR. Namun, dia memastikan ada perusahaan minyak besar yang berminat menjual avtur ke Indonesia.
“Salah satu perusahaan minyak besar (mereka ingin menjual BBM). Kami hanya ingin memastikan bahwa ini adalah level playing field,” jelas Rahmat.
“Kita perlu menciptakan cara untuk menjadikannya adil bagi semua orang,” tambahnya.
Rahmat juga menyoroti luasnya wilayah Indonesia yang memiliki jumlah bandara yang banyak Oleh karena itu, pemerintah harus membuat strategi agar penjual tidak memilih lokasi.
“Jangan sampai (pemasok BBM) disuruh pakai jalan raya, mereka tidak mau jalan rendah. Jadi tidak kompetitif dan tidak adil bagi semua penyedia,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Bapak Komaidi Notonegoro, menghimbau kepada pemerintah dan pemangku kepentingan. Mari kita telusuri dan rangkum alasan yang membuat tiket pesawat lebih mahal. Menurut dia, harga tiket pesawat tidak hanya dipengaruhi oleh harga bahan bakar.
Ia mengatakan, harga bahan bakar hanya sekitar 20-40% dari seluruh komponen yang menentukan harga tiket pesawat. Pada saat yang sama, pasar bahan bakar penerbangan tidak dikuasai oleh satu perusahaan atau monopoli.
Pak Komaidi dalam keterangannya, Senin (7/10/2024), mengatakan, “Dengan memperhatikan permasalahan, informasi dan fakta yang ada, maka para pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan hendaknya bersatu dan duduk bersama untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada”, kata Komaidi dalam keterangannya. pada Senin (7/10/2024).
Ia mengatakan, penyebab mahalnya harga tiket pesawat dalam negeri adalah karena biaya bahan bakar atau sebenarnya biaya 15 suku cadang lainnya. Ini termasuk biaya bandara, biaya navigasi penerbangan, biaya penanganan di darat dalam penerbangan, dan pajak.
Elemen biaya tersebut dinilai juga berlaku untuk penerbangan jarak jauh dan jarak pendek. Selain itu, kata Pak Komaidi, perlu diketahui secara pasti mengapa industri pariwisata di Tanah Air mengalami perlambatan.
Apakah karena mahalnya tarif atau karena masih terbatasnya infrastruktur di kawasan wisata?
“Dan adanya pungutan tidak resmi di banyak lokasi wisata membuat industri pariwisata dalam negeri semakin mahal,” ujarnya.
Ia meminta para pemangku kepentingan tidak saling menyalahkan dalam menghadapi kenaikan harga tiket pesawat. Menurut dia, perlu dilakukan kajian komprehensif untuk mencari jalan tengahnya.
Ia mengatakan, “Kami berharap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan bisa lebih bijak, tidak saling menyalahkan. Terbuka satu sama lain, namun mengutamakan duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Dalam implementasi kebijakan publik, segala langkah mulai dari perumusan kebijakan, implementasi dan evaluasi kebijakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi keadaan dimana Anda sakit perut, padahal yang menerima obat adalah kepala Anda”. Komaidi Notonegoro.
Pendistribusian bahan bakar ke maskapai tersebut disebut-sebut dimonopoli oleh PT Pertamina Patra Niaga. Faktanya, banyak perusahaan yang teridentifikasi sebagai produsen avtur.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menjelaskan, pasar monopoli diartikan sebagai kondisi pasar dimana hanya satu penjual yang menguasai pasar. Dalam pasar monopoli, tidak ada produk serupa lainnya dan tidak ada pesaing bagi satu perusahaan.
Merujuk teori tersebut, kata dia, pelaku monopoli akan berperan sebagai pembuat harga atau price maker dan mempunyai keleluasaan untuk menaikkan atau menurunkan harga dengan menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.
“Jika mengacu pada syarat dan ketentuan serta fakta dasar, maka pasar mobil dalam negeri di dalam negeri dapat dikatakan tidak mengarah pada situasi monopoli. kata Komaidi dalam keterangannya, Senin (10/7/2024).
Ia juga mengatakan, terdapat ketentuan yang mengatur seperti Pasal 2 ketentuan BPH Migas No. 13/P/BPH MIGAS/IV/2008. Ketentuannya berbunyi, “Kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian avtur di setiap bandar udara terbuka bagi semua badan usaha yang memenuhi ketentuan dengan tetap menghormati prinsip persaingan yang sehat, adil, dan transparan”.
Berdasarkan informasi, saat ini terdapat 4 pengusaha yang memiliki izin penjualan avtur di Indonesia, yaitu : (1) PT Pertamina Patra Niaga; (2) PT AKR Corporindo; (3) PT Dirgantara Petroindo Raja; dan (4) PT Fajar Petro Indo.
Ditegaskannya, “Jika mengacu pada regulasi dan fakta banyaknya pengusaha di pasar penulis Indonesia, maka tidak tepat jika kita menyebut pasar penulis dalam negeri sebagai monopoli.