harfam.co.id – Anggota DPD RI Ust Dedi Iskandar Batubara menegaskan dunia pendidikan tinggi di Indonesia akan ‘dihantui’ dengan adanya kerja sama antara kampus dan perusahaan financial technology (fintech) untuk membayar tunggakan biaya kuliah mahasiswa.
Dadi merasa telah meremehkan nilai-nilai luhur negara yang tertuang dalam UUD 1945, “Pendidikan untuk Kehidupan Bangsa”. Betapa tidak, Kampus Merdeka yang merupakan bagian dari program Merdeka Belajar harusnya menjadi upaya pemerintah membekali anak bangsa dengan sumber daya manusia (SDM) yang terampil untuk menghilangkan stigma masyarakat terutama masuknya unsur-unsur bisnis yang kuat ke dalam masyarakat. Dewan Kampus.
“Ini benar-benar kabar yang mengkhawatirkan bagi kita dimana kampus-kampus yang seharusnya menjadi bagian dalam mewujudkan tujuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, justru terganggu dengan kisruhnya pinjaman online yang masuk ke dalam kampus,” kata Dedi Iskandar kepada wartawan. Kota Medan, Minggu 4 Februari 2024.
Menurutnya, rusaknya sistem nilai yang terlihat dalam beberapa hari terakhir terkait kerja sama Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan perusahaan fintech (dana) dalam pinjaman berbunga kepada mahasiswa yang menunggak biaya pendidikan, apalagi peran kampus yang seharusnya bersifat akademis, mereka seolah benar-benar menjajah dunia pendidikan dengan hadirnya Pinzol.
“Kita mau menyebutnya kampus merdeka yang dijajah Pinzol. Karena pasti akan membebani mahasiswa atau orang tua yang tidak mampu membayar SPP karena masalah keuangan, bunga pinjamannya bisa mencapai 24 persen per tahun,” ujarnya. PPUU DPD RI Presiden.
Meski Dedi Iskandar Batubara menilai pinjaman berbunga pada prinsipnya haram dalam ajaran Islam, namun dalam hal ini ia justru lebih fokus pada kebijakan kampus (rektorat) yang menjalin kerja sama dengan lembaga pemberi pinjaman. Faktanya, dalam kasus pinjaman jenis ini, banyak masyarakat yang menjadi korban karena tidak mampu membayar atau bunga pinjaman yang tinggi.
“Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sesuai Pasal 76 ayat (1), saya berpendapat bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi. sesuai dengan peraturan pendidikan. Kemudian ayat (2), ayat Pelaksanaan hak siswa pada (1) dilakukan dengan memberikan: beasiswa bagi siswa luar biasa, bantuan atau pembebasan biaya pendidikan dan/atau pinjaman tanpa bunga yang harus dilunasi setelah lulus dan/atau bekerja,” kata Dadi.
Atas dasar ketentuan tersebut, Dedi menilai pihak kampus mengambil jalan berbeda dalam menyelesaikan permasalahan tunggakan SPP mahasiswa. Sebab, skema pinjaman belum ada aturannya, seperti disebutkan Menkeu, dimana pemerintah saat ini sedang mengkaji pinjaman mahasiswa, pinjaman berbunga sangat rendah.
“Yang menurut saya agak membingungkan adalah bunga yang diberikan berukuran sangat besar. Pada saat yang sama, pinjaman umum atau pinjaman bisnis bervariasi antara 10-8% per tahun, bahkan ada yang lebih rendah. “Kenapa untuk kebutuhan pendidikan angkanya 2-3 kali lipat dibandingkan bunga,” kata Dadi.
Dedi menyayangkan jika ITB dan kampus ternama lainnya dianggap sebagai perguruan tinggi ternama di Indonesia. Banyak orang yang ingin kuliah di kampus negeri ini. Oleh karena itu permasalahan yang muncul saat ini adalah upaya untuk mengurangi bahkan menghentikan kerjasama antara kampus dengan perusahaan fintech. Terutama karena terbukanya kemungkinan kerjasama dengan perusahaan pinjaman lain.
“Tidak etis jika kampus bekerja sama dengan Pinzol. Sebab terlepas dari ceritanya, arah keduanya bertolak belakang. “Jadi kalau pinjaman ini menjadi alternatif terakhir, sebaiknya pemerintah membuat peraturan atau kelonggaran untuk pinjaman khusus mahasiswa dimana pihak kampus lebih baik menjadi pihak yang pasif atau untuk konfirmasi,” kata Presiden PW Al-Washlia. Sumatera Utara.
Sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan, Dedi juga berharap bisa mempertimbangkan kembali kerja sama dengan perusahaan fintech yang ada di kampus, ITB dan lainnya terkait pembiayaan pinjaman bagi mahasiswa yang menunggak.
“Karena kedua organisasi ini orientasinya sangat berbeda,” kata Anggota DPD RI Ust Dedi Iskandar Batubara. Unimed Pilmapres 2024, jaringan mahasiswa berprestasi, kreatif dan terampil komunikatif Universitas Negeri Medan (Unimed) selenggarakan pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) tingkat universitas. Inilah pilihan mahasiswa terbaik Unimed. harfam.co.id.co.id 3 April 2024