September 21, 2024
Apple Kena Ketapel

Apple Kena Ketapel

0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

harfam.co.id Tekno – Pada bulan Maret 2024, Komisi UE mengumumkan penyelidikan terhadap struktur biaya baru Apple untuk toko aplikasi alternatif. Salah satu biaya yang mengkhawatirkan adalah “biaya teknologi inti” yang dibebankan kepada pengembang yang ingin merujuk pengguna ke penawaran di luar App Store Apple. Selain itu, jika pengembang menggunakan pemroses pembayaran perusahaan teknologi AS tersebut, Apple juga akan mengenakan biaya tambahan sebesar tiga persen. Menurut laporan terbaru Financial Times melalui GSMArena, penerapan biaya tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Digital Markets Act (DMA) UE. DMA merupakan peraturan baru yang mulai berlaku awal tahun ini dan bertujuan untuk mengatur kegiatan usaha perusahaan teknologi besar agar tidak merugikan persaingan dan konsumen. Jika Apple terbukti melanggar DMA, Apple bisa menghadapi denda besar hingga lima persen dari omset harian global per hari. Untuk perusahaan teknologi sebesar Apple, biayanya bisa sekitar $50 juta (Rs 820 miliar). Apple masih memiliki peluang untuk meningkatkan praktik bisnisnya agar mematuhi aturan yang ditetapkan Komisi UE untuk menghindari kemungkinan denda yang besar. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya UE dalam memperkenalkan peraturan baru untuk mengendalikan dominasi perusahaan teknologi besar dan melindungi persaingan yang sehat di pasar digital dengan mengenakan denda yang signifikan. Di sisi lain, ini merupakan langkah positif bagi pengembang dan konsumen yang mengharapkan praktik bisnis yang lebih adil dan transparan di industri teknologi. Melalui IMS dan ZKTeco Shake ZKRefresh Tech Reveral Indonesia Timur, Echo Hartanto mengatakan bahwa sebagai distributor resmi ZKTeco, IMS telah menyusun strategi yang sangat baik untuk mencapai tujuan bisnis di Indonesia Timur. harfam.co.id.co.id 23 Juni 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link