JAKARTA – Jalan tol memiliki beberapa lajur yang masing-masing lajur mempunyai fungsinya masing-masing. Setiap jalan tol juga ada banknya, yang rambu-rambunya banyak yang belum tahu.
Meskipun demikian, penggunaan bank diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Terkait penggunaan bank, setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan oleh pengguna kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 2, yaitu:
1. Digunakan untuk arus lalu lintas darurat.
2. Ditujukan untuk kendaraan berhenti darurat.
3. Tidak digunakan untuk menarik/mengangkut/mendorong kendaraan.
4. Tidak dipergunakan untuk tujuan menaikkan atau menurunkan penumpang dan (atau) barang dan (atau) hewan.
5. Tidak digunakan untuk menyalip kendaraan.
Namun saat ini masih banyak pengguna jalan tol yang memanfaatkan bank untuk menyalip kendaraan lain. Pada saat kondisi lalu lintas padat, seperti pada saat perjalanan pulang pergi, jalan raya sering digunakan sebagai tempat peristirahatan.
Sony Susmana, Direktur Pelatihan Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan masih banyak pengguna jalan yang belum mengetahui cara menggunakan bank. Artinya angka kecelakaan pada bank tersebut masih cukup tinggi.