harfam.co.id, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka pendaftaran Program Pelatihan Doktor Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit mulai 12 Agustus 2024 hingga 8 September 2024.
Kehadiran program ini untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di daerah yang masih kekurangan.
“Ini keberhasilan kita agar sebaran dokter bisa diperkuat hingga mencapai tingkat kota,” kata Direktur Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dr Arianti Anaya.
Arianti mengatakan, dokter-dokter berkualitas yang berhak mengikuti program ini akan diberikan keleluasaan. Termasuk biaya kuliah gratis dan uang saku.
Selain keringanan biaya pendidikan, sebagai pegawai RSP-PU (Rumah Sakit Umum sebagai penyelenggara utama), dengan tunjangan bulanan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000,-, kata Arianti dalam keterangan tertulis yang diperoleh harfam.co.id, Minggu 11 Juni 2024 Periode pertama menerima 52 mahasiswa
Pada pendaftaran periode pertama tahun ini, pelatihan profesi Rumah Sakit menerima 52 mahasiswa untuk enam kursus di berbagai rumah sakit. Berikut nama-namanya: RS Kardiovaskular Harapan Kita: Prodi Kardiovaskular (10 kuota) RS Pusat Otak Nasional: Prodi Neurologi (10 kuota) RS Ortopedi Soeharso: Prodi Ortopedi dan Traumatologi (10 kuota) RS Anak dan Bunda Harapan : Prodi Kesehatan Anak (8 kuota) RS Mata Cicendo : Prodi Kesehatan Mata (8 kuota) RS Kanker Dharmais : Prodi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Untuk dapat berpartisipasi dalam pekerjaan ini, ada banyak hal yang perlu dilakukan. Arianti juga mengingatkan para dokter yang ingin ikut serta dalam proses perencanaan tersebut.
“Persiapkan dengan baik, susun dan lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, dan yang terpenting perhatikan tanggal-tanggal penting,” kata Arianti.
Berikut persyaratan untuk mengikuti program pendidikan dokter spesialis rumah sakit: Dokter umum yang mempunyai pengalaman klinis minimal satu tahun (tidak termasuk waktu praktek kerja) Memiliki Surat Keterangan Sah (STR) Memiliki Surat Izin Kerja (SIP) yang berlaku pada pukul 10.00 WIB. minimal satu tahun (tidak termasuk masa magang) Usia maksimal 35 tahun Ya Rekening SATUSEHAT SDMK Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS yang bersedia menduduki jabatan setelah diklat seperti petugas akan kembali ke tempat kerja semula dan Non-PNS akan diberikan ditempatkan di daerah, perbatasan, dan pulau-pulau kritis atau miskin (DTPK) sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 12 Agustus hingga 8 September 2024 yang meliputi pembuatan akun, upload dokumen, dan pengiriman dokumen.
Verifikasi dan publikasi hasil pemilu akan selesai pada 30 September 2024.
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi https://ppds.kemkes.go.id/.