harfam.co.id – PT Kereta Api Indonesia atau KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang bersama pemerintah setempat. Caranya adalah dengan melanjutkan aktivitas keselamatan melalui “teman”, singkatan dari: berhenti, lihat ke kiri dan ke kanan, hati-hati, jalan.
Selain penandatanganan, pemerintah daerah bersama KAI juga giat menutup perlintasan yang tidak aman untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan.
Mengutip kantor berita Antara, PT KAI, Daop 7 Madiun, Jawa Timur mengumumkan akan terjadi lebih banyak kecelakaan di perlintasan kereta api di Daop 7 Madiun pada tahun 2022. Jumlahnya 37 kasus. Kecelakaan lalu lintas di Nganjuk, Jawa Timur [Foto: tangkapan layar Instagram]
“Sejauh ini, terdapat 259 jalur kereta api di kawasan Daop 7 Madiun dengan rincian 88 jalur dijaga, 127 jalur tidak dijaga, dan 44 jalur layang serta tidak ada rincian perlintasan underpass. Pada tahun 2022 terjadi 37 jalur kecelakaan lalu lintas,” jelas Supriyanto, Kamis (13). /10/2022) Direktur Humas PT KAI Daop 7 Madiun.
Sebelumnya, Daop 7 Madiun mengalami kecelakaan antara mobil dan kereta api di jalan umum saat melintasi jalur kereta api tanpa pembatas gerbang di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Nganjuk.
Supriyanto menjelaskan proses terjadinya kecelakaan pada mobil dan kereta api. Sebelumnya, Pusat Pengendalian Kereta Api mendapat informasi bahwa pada pukul 11.51 WIB, ada mobil yang menabrak KA Malang – Purwokerto Kertanegara di perlintasan tidak aman antara stasiun Bagor-Sardan. Perlintasan kereta api yang tidak aman itu terletak di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Provinsi Nganjuk. Forklift tersebut terjebak di tengah perlintasan kereta api. Misalnya (Instagram/erang_media)
Akibat kejadian tersebut, KA Keratnegara terganggu dan terlambat 12 menit. Di sisi lain, kondisi mobil buruk. Polisi memindahkan pengemudi mobil ke RS Bhayangkara Nganjuk.
Supriyanto menjelaskan, sebelum kejadian, masinis KA Kertnegar melihat ada mobil yang terparkir di perlintasan KA.
“Dan masinis membunyikan bel lokomotif, namun kereta tidak bergerak dan terjadilah kecelakaan,” ujarnya.
Selanjutnya masinis mengirimkan informasi tersebut ke pusat kendali kereta api dan menyampaikan informasi tersebut ke stasiun Saradan dan Bagor.
Petugas keamanan dari stasiun Saradan dan Bagor bergegas ke lokasi kejadian untuk memberikan keamanan, membubarkan massa dan memberi tahu polisi setempat. Heri (58), Duri Kosambi, sibuk mengendalikan kendaraan di perlintasan kereta api di Rawa Buya, Jakarta Barat. Misalnya, mengutamakan mobil yang lewat sebelum kendaraan lain (harfam.co.id/Faqih).
KA Kertanagara berhenti khusus di lokasi tersebut dan setelah dilakukan pengecekan sirkuit dan dinyatakan aman, kembali diberangkatkan untuk melanjutkan perjalanan.
Akibatnya, dua penumpang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka. Sebaliknya, mobil yang ditabrak kereta api rusak total dan terbelah menjadi dua bagian.
Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat pengguna kereta api yang melewati jalur kereta api tersebut agar berhati-hati.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 yang menyatakan kereta api harus mengutamakan dan memberikan hak jalan yang utama kepada kendaraan yang melintasi jalan tersebut.
“Dengan keselamatan pengguna jalan dan tanggung jawab seluruh mitra, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang. Sehingga kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga dapat sampai tujuan dengan selamat,” pungkas Supriyanto.