harfam.co.id – Di Indonesia, bulan suci Ramadhan selalu diiringi dengan berbagai perubahan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Salah satu perubahan yang sering dibicarakan adalah keputusan membuka warung di siang hari selama Ramadhan.
Hal ini menjadi kontroversi karena terdapat konflik antara kebiasaan berpuasa dengan hak individu dalam memilih apa yang akan dikonsumsi. Sebab ada orang yang tidak berpuasa karena berbagai alasan, seperti karena bukan muslim, atau ada yang tidak berpuasa karena tidak mampu.
Namun dari segi hukum, apakah sebenarnya melanggar hukum jika seseorang membuka warung di siang hari saat Ramadhan? Perspektif Hukum Islam
Dari sudut pandang hukum Islam, puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh umat Islam yang cakap. Puasa ini diatur dalam Al-Qur’an dan hadis, yang menyatakan bahwa umat Islam harus berpantang makan, minum, dan aktivitas lainnya sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari selama bulan Ramadhan.
Menurut hukum Islam, membuka warung di siang hari selama bulan Ramadhan dapat dianggap sebagai tindakan yang dapat mempengaruhi ketakwaan dan ketaatan umat Islam saat berpuasa.
Karena situasi ini dapat dianggap sebagai situasi yang menggoda bagi umat Islam yang berpuasa, maka hal ini dapat dianggap sebagai perilaku yang tidak dianjurkan.
Kutipan dari NU Online: Membuka warung di siang hari saat bulan puasa sah-sah saja asalkan tujuannya untuk melayani orang yang tidak berpuasa karena ada alasan atau kendala, seperti wanita yang sedang menstruasi.
Selain itu, warung juga bisa dibuka bagi para pekerja keras yang tidak bisa berpuasa di siang hari. Diantaranya tidak bekerja pada malam hari, tidak menunda pekerjaan pada bulan Syawal (setelah Ramadhan) karena penundaan akan mengakibatkan kerugian, dan lain-lain dalam keadaan yang disediakan.
Kemudian kabin dapat dibuka untuk melayani penumpang (pelancong) dengan jarak tempuh lebih dari jarak Kashar atau 80,6 km. Selain itu, warung puasa boleh dibuka untuk berjualan, namun harus yakin makanan yang dibeli akan dikonsumsi pada waktu berbuka.
Dapat disimpulkan bahwa pembukaan toko pada bulan puasa pada siang hari diperbolehkan jika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Namun, perlu diingat bahwa situasi penghentian juga harus dinilai dengan cermat.
Mengingat kemungkinan mendorong atau mengganggu orang yang berpuasa dalam menjalankan kewajiban agamanya, maka perlu dilakukan upaya untuk memastikan bahwa makanan yang dijual tidak terlihat oleh orang yang berpuasa. Kementerian Agama menyelenggarakan Forum Syariah Internasional dengan partisipasi 14 negara. Pembahasan Kepresidenan Urusan Agama ini menyelenggarakan konferensi International Shariah Forum (SHARIF) tahun 2024 dengan partisipasi 14 negara. harfam.co.id.co.id 21 November 2024