December 21, 2024
Cara Cek Sudah Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum untuk Daftar CPNS-PPPK 2024

Cara Cek Sudah Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum untuk Daftar CPNS-PPPK 2024

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

JAKARTA – Berikut cara mengecek apakah pegawai honorer sudah masuk pendataan non-ASN untuk mendaftar CPNS-PPPK 2024. Bagi pegawai honorer, sangat penting untuk mendaftarkan pendataan non-ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendaftaran Rekrutmen CPNS-PPPK 2024.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Kontrak (PPPK) akan segera dimulai. Kemenpan RB juga menegaskan, rekrutmen PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dan mantan pegawai Kelas Honor 2 atau THK-2 yang terdaftar di database BKN.

Lantas, bagaimana cara mengecek pendataan yang sudah masuk non ASN atau belum? Untuk lebih jelasnya artikel ini akan membahasnya, check it out!

Bagaimana cara memeriksa apakah Anda telah memasukkan pengumpulan data non-publik

Notifikasi dari akun Instagram @bkngoidofficial merupakan cara untuk mengecek apakah Anda sudah memasukkan pendataan non-ASN untuk berkoordinasi dengan Biro SDM/BKD/BKPSDM tempat Anda bekerja saat ini.

BKN mengatakan hal tersebut karena setiap organisasi berwenang melakukan pendataan selain ASN. Pendataan non-ASN ini berlaku bagi guru honorer dan tenaga kesehatan honorer.

Grup yang mengakses pengumpulan data non-ASN

Berdasarkan surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan pejabat non-ASN pada instansi pemerintah, hanya dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN, yakni.

• Tenaga honorer kelas II yang terdaftar di database BKN

• Pegawai di luar ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Namun grup yang terdaftar tetap harus memenuhi beberapa persyaratan:

• Pembayaran langsung ke instansi pusat dan APBD (instansi daerah) dengan menggunakan APBN. Tidak melalui cara pembelian barang dan jasa, perorangan maupun pihak ketiga.

• Seorang manajer proyek ditunjuk pada tingkat paling bawah.

• Harus sudah bekerja minimal satu tahun sampai dengan 31 Desember 2021.

• Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal 31 Desember 2021

Kelompok tersebut tidak termasuk dalam pendataan non-ASN

Banyak kelompok pegawai di luar ASN yang tidak terdaftar dalam pendataan ini. Misalnya saja satpam, supir, petugas kebersihan, dan lain-lain.

Pegawai yang memiliki surat kontrak atau SK di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk dalam daftar tersebut. Terakhir, kelompok tidak berdokumen mencakup organisasi pelayanan publik (BLD) dan pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link