Depok – Polisi berhasil menangkap oknum yang melakukan pencurian listrik untuk penambangan cryptocurrency. Pelaku diketahui bernama WS (25), warga Pademangan, Jakarta Utara. Diketahui pelaku masih berstatus pelajar.
Pelaku menyewa salah satu toko di Jalan Raya Bogor, Kota Curug, RT 01 RW 01, Kecamatan Cimanggis, Depok. Di sana ia merakit alat untuk menambang dan menyambung listrik langsung dari kabel jaringan tegangan rendah (JTR). Aliran ini langsung masuk ke instalasi bengkel tanpa alat ukur dan pembatas (APP)/KWH meter.
Ada lusinan alat penambangan di toko tersebut. Listrik dari tiang tersebut digunakan untuk menggerakkan puluhan peralatan pertambangan.
Karena alat ini harus menyala 24 jam, kata Kanit Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Selasa, 19 September 2023.
Satu perangkat membutuhkan daya/perangkat sebesar 3000 watt. Pelaku diduga tak mau membayar tagihan listrik yang mahal, sehingga sengaja menyambungkan kabel kabel JTR langsung ke instalasi bengkel.
“Orang itu (mencuri listrik) untuk memasang penambangan cryptocurrency. “Peralatan ini membutuhkan tegangan atau listrik yang sangat tinggi sehingga dia mencuri, menyalahgunakan atau mengambil listrik tanpa izin dari PLN,” ujarnya.
Ada 24 unit penambangan di toko. Pelaku melakukan aktivitas penambangan selama dua bulan. WS menyewa toko tersebut dengan harga Rp 40 juta per tahun. Pendapatan dari 24 unit penambangan dalam tujuh hari sekitar Rp 4-5 juta. Kerugian yang dialami PLN masih dihitung. “Kerugiannya masih dihitung,” ujarnya.
Pertama, PLN menerima laporan warga yang mengeluhkan aliran listrik sering padam. PLN meminta bantuan polisi dengan mendatangi tempat tersebut.
“Kemudian akan ada penyelidikan atau penyidikan. “Di sana kami menemukan beberapa perbedaan, yaitu ada beberapa kabel yang tidak berada pada jalurnya, melainkan langsung menuju ke unit apartemen atau ke toko dari jalur utama,” jelasnya.
Petugas PLN menemukan kabel menempel pada tiang listrik. Kabel harus melewati meteran atau alat yang disediakan oleh PLN.
“Kemudian, bersama anggota kepolisian dan forensik departemen, mereka melakukan pemeriksaan latar belakang. Ternyata benar adanya dugaan penyalahgunaan atau pencurian listrik untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ujarnya.
WS dijerat Pasal 51 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “Dia terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di tautan ini. Wow! Harga Bitcoin Turun Di Bawah 95.000 Dolar AS, Bagaimana? Harga Bitcoin kembali mengalami penurunan besar setelah pengumuman kebijakan suku bunga Federal Reserve (Fed) pada hari sebelumnya. harfam.co.id.co.id 21 Desember 2024