harfam.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan 189 emiten yang masuk dalam Dewan Pengawas Khusus. Dari 189 emiten tersebut, terdapat 46 emiten yang tercatat memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan akhir atau diberikan lima kriteria.
Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditulis Rabu (17/1/2024), dari 46 emiten, terdapat dua emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ekuitasnya negatif, termasuk PT Garuda Indonesia Tbk ( GIAA). ) dan PT Indofarma Tbk (INAF).
Ada pun dua anak usaha BUMN yang memiliki ekuitas negatif, yakni PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Ekuitas negatif berarti kewajiban lebih besar daripada aset. Mengutip situs Securities Magic, salah satu cara mengukur nilai suatu perusahaan adalah melalui ekuitasnya. Ekuitas ini merupakan nilai total aset perusahaan dikurangi kewajibannya. Jika seluruh aset dijual untuk melunasi hutang, maka sisa aset disebut ekuitas.
Ekuitas ini mempunyai arti bahwa nilai buku merupakan nilai sebenarnya dari perusahaan berdasarkan aset yang dimilikinya. Ekuitas juga disebut modal perdagangan. Jika total liabilitas lebih besar dari aset maka ekuitas emiten akan negatif. Oleh karena itu, akan sulit bagi penerbit jika kreditur menagih utangnya.
“Ekuitas negatif terjadi ketika nilai liabilitas lebih besar dari nilai aset. Artinya perusahaan sedang kesulitan keuangan. Kalau terus berjalan baik, bisa bangkrut,” kata Desmond Wira, Pengawas Pasar Modal saat dihubungi. oleh harfam.co.id. dengan pesan singkat.
Dia mengatakan, investor sebaiknya memeriksa dan mengkaji laporan keuangan perusahaan sebelum membeli saham.
Informasi Investasi Senior Mirae Asset Nafan Aji Gusta mengatakan hal serupa dan Nafan mengatakan ekuitas negatif lebih banyak dari total aset sehingga menciptakan ekuitas negatif. Agar saham perseroan tidak masuk ke ekuitas negatif, ia mengingatkan investor agar memperhatikan laporan keuangan pokok perseroan.
“Investor baru harus bisa mengikuti fundamental emiten. Analisis fundamental sangat penting untuk mengetahui apakah emiten ini memiliki ekuitas negatif atau tidak,” ujarnya saat dihubungi harfam.co.id.
Nafan mengatakan investor juga mencermati apakah emiten tersebut dapat terus meningkatkan kinerja dasarnya, seperti memiliki aset yang memadai dan rasio ekuitas yang rendah. “Ini terkait dengan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Berikut daftar 46 emiten dengan ekuitas negatif:
1. PT Onix Capital Tbk (OCAP)
2. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA)
3. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)
4. PT Asia Pasifik Investama Tbk (MYTX)
5. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
6. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
7. PT Mantap Aman Tbk (AMAN)
8. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
9. PT ICTSI Jasa Prima Tbk (KARW)
10. PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB)
11. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
12. PT Bakrie Telecom Tbl (BTEL)
13. PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)
14. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
15. PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP)
16. PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)
17. PT Century Textile Industri Tbk (CNTX)
18. PT Cowell Development Tbk (COWL)
19. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
20. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
21. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)
22. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
23. PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP)
24. PT First Media Tbk (KBLV)
25. PT Net Vision Media Tbk (NETV)
26. PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT)
27. PT Kokoh Inti Arebama Tbk (KOIN)
28.PT Mahaka Media Tbk (ABBA)
29. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
30.PT Indofarma Tbk (INAF)
31. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
32. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
33. PT Visi Media Asia Tbk (harfam.co.id)
34. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
35. PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT)
36. PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI)
37. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
38. PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN)
39. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
40.PT Intraco Penta Tbk (INTA)
41. PT Modern Internasional Tbk (MDRN)
42. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
43. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)
44. PT Asia Pasifik Fibers Tbk (POLI)
45. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
46. PT Singaraja Putra Tbk (DI SINI)
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) dalam upaya penerapan undang-undang pasar modal telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 165 entitas penyidik di bidang pasar modal, yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 86,09 miliar. . sepanjang tahun 2023.
Direktur Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi berupa 15 kali pembekuan izin, 1 kali pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan 26 teguran tertulis.
Selain itu juga dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 20,85 miliar kepada 537 entitas jasa keuangan di pasar modal dan 5 teguran tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
“Pada tahun 2023, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 165 orang akibat penyidikan kasus di pasar modal,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (9/1/2024).
Sementara itu, pada Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau instruksi tertulis kepada 5 manajer investasi, 1 perusahaan efek, dan 1 emiten, sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 1 penilai, dan sanksi administratif. . berupa denda dan pencabutan izin individu kepada 41 pihak lain yang menyebabkan pelanggaran.
Kemudian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,6 miliar kepada 3 pihak terkait pelanggaran Pasal 107, tidak melakukan uji tuntas terhadap nasabah serta melakukan identifikasi dan verifikasi identitas pemilik bermanfaat.