JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disk) DKI Jakarta menegaskan tidak ada praktik manipulasi rapor atau pencucian rapor seperti yang terjadi di PPDB Depok. Sebab, sistem di Jakarta sudah menggunakan aplikasi Sidanira.
Diberitakan sebelumnya, SMPN 19 Depok, Jawa Barat terlibat skandal pencucian rapor yang berujung pada dikeluarkannya 51 siswa yang hendak bersekolah di SMA Negeri.
Baca juga: SMPN 19 Kerja Cuci Rapor di Depok, Bey Machmuddin: Kami Sedih
Pertama, diketahui ada masalah pada catatan siswa yang dikukuhkan di SD berikut ini, yakni SMPN 19 Depok. Kepala Inspektur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelidiki pelanggaran hukum ini dan menemukan bahwa nomor rapor tidak sesuai dengan poin yang dimuat dalam sistem PPDB, dan laporan itu dibenarkan.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Depok Siap Sanksi Guru Pencuci Rapor.
Plt Ketua Dewan Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, sistem pendataan raport siswa atau rapor di Jakarta dan Sidanira telah digabungkan.
Baca Juga: Sejarah Cuci Rapor di SMPN 19 Depok Warnai Kekacauan PPDB 2024
“Belum ada skor yang dikumpulkan secara otomatis oleh SIDANIRA (Sistem Pengumpulan Data Skor Laporan).
Jadi tidak ada manipulasi nilai, kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Skandal PPDB Jabar, 51 CPD Didiskualifikasi dari SMPN 19 Kota Depok
Budi menegaskan, aplikasi SIDANIRA kurang dalam praktik pengelolaan raport.
“Kalau kita semua mengikuti sistem, itu diambil dari sistem sekolah, jadi semuanya melalui sistem, sehingga peluang untuk menggunakan nilai itu berkurang,” ujarnya.