harfam.co.id, JAKARTA – Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Administrasi Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan, Devi Astuti menjelaskan, baik susu impor maupun susu lokal dari peternak di Indonesia dibebaskan dari pajak tambahan (PPN). ). Penjelasan ini berkaitan dengan permasalahan perbedaan perlakuan perpajakan terhadap susu impor dan susu dalam negeri yang akhir-akhir ini menjadi bahan perdebatan masyarakat.
Dwi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Surat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai, baik susu impor maupun susu produksi peternak lokal termasuk dalam kelompok kebutuhan pokok yang tidak dipungut biaya. PPN.
“Susu, baik impor maupun dalam negeri, merupakan makanan pokok yang tidak dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan kita,” kata Devi kepada Republik, Senin (11/11/2024) sore.
Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban konsumen atas barang-barang yang dianggap penting, termasuk susu yang merupakan salah satu bahan makanan utama masyarakat di Indonesia. Devi juga menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis susu, apapun asalnya, sehingga tidak ada diskriminasi antara susu impor dan susu dari produsen dalam negeri.
Devi menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan perbedaan harga susu impor dan susu dalam negeri akibat pengenaan PPN, karena keduanya bebas pajak sesuai aturan yang ada. Ia juga berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, serta mendukung industri susu lokal agar mampu bersaing di pasar lokal.