harfam.co.id Digital – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan, setidaknya ada dua poin penting dalam tinjauan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan dilakukan. diadopsi “(Misalnya) ada pasal perlindungan anak di ruang digital. Dulu tidak ada, tapi ada,” ujarnya di Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Selain itu, ada pengecualian yang diatur dalam pasal 27 UU ITE Dalam beberapa kasus di masyarakat, terdapat perbedaan penafsiran yang mengakibatkan seseorang yang harus melaporkan suatu kasus penghinaan justru menjadi tersangka. Usman mencontohkan kasus Baiq Nuril, dimana Baiq menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya. Dikatakannya, dengan adanya pasal pengecualian, seseorang dapat dikecualikan dari sanksi UU ITE apabila perbuatannya dilakukan untuk tujuan membela diri dan dapat dibuktikan “Waktu itu tidak diatur ya, dengan Pengecualian, dilarang menghina, merusak, merendahkan harkat dan martabat manusia, Namun demikian “Ada pasal pengecualian yang diperbolehkan. Kalau untuk membela diri dan bisa diperlihatkan tidak akan terpengaruh UU ITE. . Ini dia. diatur dalam pasal 27” jelas Usman. Selain itu, ia menegaskan bahwa revisi UU ITE dilakukan untuk menjaga kebebasan berekspresi di ruang publik, namun tetap memperhatikan hak dan kebebasan individu lainnya. , ruang digital di Indonesia diharapkan menjadi lingkungan yang aman dan sehat. “Revisi UU ITE juga untuk memberikan kepastian hukum. Karena ada pengecualian, ada kepastian hukum, “kata Usman Sekadar informasi, Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan disahkan. dibawa ke Rapat Paripurna berikutnya dan akan dipersiapkan menjadi peraturan. RUU ITE merupakan revisi kedua yang dilakukan Pemerintah bersama DPR, dan kini naskah RUU ITE telah disetujui pada Cara itu segera menjadi undang-undang. Mahfud MD dianggap dapat pencemaran nama baik dan UU ITE. Oleh karena itu, Mahfud MD mengatakan pemberian pengampunan kepada koruptor sama dengan pelanggaran Pasal 55 KUHP harfam.co.id.co.id 31 Desember 2024.
Dua Poin Penting Revisi UU ITE
Read Time:1 Minute, 32 Second