harfam.co.id, Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengajukan rencana dana untuk membiayai program rumah 3 juta yang dicanangkan pasangan calon presiden terpilih dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kami mengusulkan pengaturan yang sudah dibicarakan dengan pemerintah yang menggabungkan FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) dan subsidi diferensial suku bunga, dimana pemerintah memberikan FLPP sekitar Rp 19 hingga 25 triliun per tahun, dan uang. digunakan sebagai endowment fund,” kata CEO BTN Nixon LP Napitupulu, Kamis (25 April) di Jakarta.
Dia menjelaskan, jika program FLPP tetap digunakan untuk subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka rencana pemerintah baru untuk membangun 3 juta unit rumah dalam waktu lima tahun akan sulit tercapai. Menurut dia, hal itu akan membebani APBN.
“Berkat FLPP, seluruh kebutuhan likuiditas dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut saya, ini sulit dengan program perumahan yang jumlahnya mencapai tiga kali lipat (dibandingkan 100 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo) juta rumah. skema)),” katanya.
Oleh karena itu, ia menilai diperlukan rencana terobosan untuk mengatasi permasalahan tersebut, yakni pembentukan dana abadi yang diajukan melalui BTN. Dana abadi tersebut menggunakan dana FLPP yang dikelola melalui Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk diputar atau diinvestasikan pada instrumen tertentu.
Pendapatan atau keuntungan investasi kemudian digunakan untuk membayar penyisihan selisih bunga. Dengan begitu, target pembangunan 600 unit rumah per tahun diharapkan bisa tercapai.
“Misalnya kita investasi (dana FLPP) di Surat Utang Negara (SUN), tingkat pengembaliannya 6%. Kalau tingkat pengembaliannya hanya 6%, dia bisa menggunakan model subsidi diferensial suku bunga untuk menutupi KPR.” dikatakan.
Selain itu, BTN mengusulkan perpanjangan plafon harga jual rumah bersubsidi menjadi Rp300 juta untuk meningkatkan kelayakan dan kualitas rumah sehingga masyarakat dengan pendapatan di atas Rp8 juta juga bisa merasakan manfaat subsidi tersebut.
“Dengan menaikkan ini (batas harga jual rumah terjangkau), bukan melihat pendapatan, kita melihat harga jual rumah asalkan rumah pertama. Saran kami begini. Mudah-mudahan lebih baik. Kalau katanya , Jika hal ini terjadi maka dampaknya terhadap masyarakat akan semakin besar.
Direktur Konsumen BTN Hirwandi Gafar mengatakan, definisi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga perlu ditinjau ulang oleh pemerintah.
Dia mengatakan, masyarakat dengan pendapatan di atas Rp8 juta sebenarnya bisa masuk MBR karena daya beli perumahannya masih terbatas.
BTN juga mengusulkan untuk memperpendek jangka waktu hibah menjadi maksimal 10 tahun, mengingat pendapatan masyarakat biasanya terus meningkat pada tahun ke-10.
Konsumen juga dianggap lebih menyukai cicilan genap saat memasuki tahun kesepuluh, meski kontrak yang ditandatangani secara sah lebih panjang.
“Kami melihat pendapatan masyarakat terus meningkat setelah 10 tahun. Sayang sekali (jika terus disubsidi) 11-20 tahun ke depan ketika orang lain seharusnya menikmatinya,” kata Shirwandi.