harfam.co.id, Jakarta Fuji baru-baru ini memberikan cukup keringanan terkait kasus penggelapan dana Rp 1,3 miliar yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng (BA). Setelah melaporkan kasus tersebut ke Polisi Fuji, B.A. Akhirnya dia ditangkap.
Kabar penangkapan mantan manajer Fuji tersebut ia umumkan melalui postingan di jejaring sosialnya berupa tangkapan layar sejumlah besar berita dari sebuah media. “Senyum itu indah :),” tulis Fuji singkat sambil menelusuri akun Instagram @fuji_an, dikutip Minggu (7/7/2024).
Berbagai komentar warganet dengan ungkapan lega dan rasa syukur membanjiri unggahan Fuji. Beberapa orang terkenal juga telah mengumumkan diri mereka. Adisti Zara menjadi salah satu selebriti yang mengomentari setup Fuji.
Dari berbagai sumber, Adisti Zara rupanya pernah menjadikan BA sebagai asistennya dan menemui nasib tak mengenakkan. Alhasil, aktris yang akrab disapa Zara eks JKT48 itu pun mengungkapkan rasa leganya.
Dalam sambutannya, Adisti Zara juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Fuji. Zara pun mengatakan, rasa sakit hatinya terbalas dengan penangkapan BA.
“Fuji, terima kasih sudah menjaga rasa sakit hatiku dengan ini😭😭😭,” komentar Zara di unggahan Fuji.
Fujii juga menunjukkan bahwa Zara merasakan hal yang sama di masa lalu ketika dia mempekerjakan BA sebagai asistennya. Dia menyemangati Zara dengan beberapa lelucon agar dia bisa melaporkan BA.
“Apakah tidak akan memakan waktu lama untuk check-in?” Fuji menulis dengan emoticon lidah menjulur bahwa dia sedang bercanda.
Sebelumnya diberitakan, mantan manajer Fuji itu terjerat hukum karena diduga menggelapkan dana Fuji senilai Rp 1,3 miliar. Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Mantan manajernya, Batara Ageng, juga ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut diselidiki setelah timnya mendapat laporan pada September 2023 dari pemiliknya, Fujianti Utami Putri. Dalam kasus ini, Batara diduga melanggar Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Benar kami menahan saudara BA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami menahannya mulai Sabtu 29/06/2024, kata Andriy dalam keterangannya, Jumat (7/5/2024), seperti dikutip Liputan6. berita .com.
Batara mengakui kejahatannya kepada polisi. Ia tak menampik telah menggelapkan uang sebesar R1.312.997.100. Dari merek atau organisasi.
Dari 21 pekerjaan yang dilakukan adik Fujianti Utami Putri, masuk ke rekening pribadi terdakwa dan uangnya tidak dilaporkan dan dibayarkan ke adik Fujianti Utami Putri, kata AKBP Andri Kurniavan.
Andrey mengatakan, uang yang digelapkan sudah hilang dan tidak ada yang tersisa. Pengakuan Batara digunakan untuk keperluan pribadinya.
Tersangka menjelaskan, uang sebesar Rp 1.312.997.100 itu tidak ada dan digunakan untuk keperluan pribadi dan hiburan selama masih menjadi pengelola perburuan, ujarnya.