Jakarta – Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) menunjukkan kompetensi dan daya saing dibandingkan lulusan hukum dari perguruan tinggi biasa (PTU). Lulusan hukum PTKI juga semakin dikenal masyarakat.
Profesor Ahmad Tolabi Carli dari UIN Jakarta mengatakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Keagamaan Islam (PTKI) semakin kompeten dan berdaya saing perkembangannya dibandingkan lulusan Fakultas Hukum Fakultas Hukum Rakyat. Perguruan Tinggi (PTU).
“Lulusan Hukum lulusan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI semakin kompeten dan berdaya saing,” kata Tolabi pada seminar nasional “Kebijakan Hukum dan Eksistensi Gelar Sarjana Hukum Bagi Lulusan Fakultas Syariah” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Rabu (21.03.2024)
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta mengatakan, lama kelamaan lulusan Fakultas Syariah dan Hukum dengan gelar Sarjana Hukum (SH) menunjukkan kehadirannya di berbagai ruang publik.
Menurutnya, hal itu tidak lepas dari langkah cepat yang dilakukan para pemangku kepentingan, baik para ulama internal Fakultas Syariah dan Hukum serta Kementerian Agama sebagai lembaga utama.
“Pengacara jebolan Fakultas Syariah dan Hukum ini telah menunjukkan eksistensi dan kiprahnya di berbagai ruang publik, khususnya di bidang hukum. Saya kira ini menjadi bukti pengakuan masyarakat saat ini,” kata Tolaby.
Menurut Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN), gelar Sarjana Fikih (S.H.) bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum yang berlaku sejak tahun 2016 harus dipertahankan sambil terus ditingkatkan. . dan memperkuat kapasitas seluruh pemangku kepentingan termasuk penyelenggara pendidikan, guru, staf pengajar, siswa dan lulusan.
H. Bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, hal ini penting untuk dipertahankan karena terus berbenah untuk memperkuat kemampuan dan kompetensi lulusan, kata mantan Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia ini.
Dari segi akademik, lanjut Tolabi, kurikulum pengajaran Fakultas Syariah dan Hukum telah memenuhi komponen wajib mata kuliah sarjana hukum. Mata kuliah wajib fakultas yang disetujui oleh Badan Kerjasama (BCC) Dekan Fakultas Hukum, yaitu:
Ilmu Politik, Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Hukum dan Masyarakat, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pertanian, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Pertunangan, Hukum Publik Internasional, Prosedural Hukum Hukum Pidana, Hukum Acara Administrasi, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, MPPH, Hukum Antar Hukum, Ilmu dan Desain Hukum, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hukum Lingkungan Hidup, Filsafat Hukum, Praktek Hukum, HKI , UU Telematika.
“Sampai saat ini seluruh program studi hukum Islam atau hukum syariah telah terlaksana dan memenuhi standar minimal komponen wajib mata kuliah sarjana hukum. Padahal, nilai tambahnya adalah penguasaan kaidah hukum Islam yang kompeten bagi lulusan sarjana hukum yang berasal dari UIN, IAIN atau STAIN memperkuat nama baik,” kata Tolabi.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia ini, hadir pula pembicara lain yaitu Dr. Ahmad Bahij, S.H., M.Hum., selaku Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Eksternal Kementerian Agama dan Prof. Dr. Dr. Mahrus Munajat, S.H., M.Hum. Selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijga Yogyakarta.
Kedua pakar hukum ini juga menekankan pentingnya mempertahankan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) bagi lulusan PTKI Syariah dan Fakultas Hukum dengan mengungkap sejumlah fakta sejarah, hukum, dan akademis.