JAKARTA – Begini cara dan jadwal unjuk rasa di Kementerian Agama terkait hasil seleksi administratif CPNS 2024. Kementerian Agama (Kemenag) akan mengumumkan hasil rekrutmen administratif Calon Pejabat Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ) pada hari Selasa tanggal 17 September 2024. Informasi lengkap mengenai hal tersebut akan dibahas pada artikel selanjutnya, simak yuk!
Yang Perlu Anda Ketahui dari Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024
Apabila calon calon berstatus Seleksi Administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka peserta dianggap gagal dalam Seleksi Administrasi. Sebaliknya, bagi calon yang berhasil lolos seleksi administratif, maka statusnya akan tercatat Memenuhi Syarat (MS).
Bagi yang tidak lulus ujian masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id dalam waktu 3 hari sejak pengumuman.
Panitia seleksi pengadaan ASN Kementerian Agama akan kembali mengonfirmasi pemesanan yang diajukan. Mereka akan mengevaluasi kembali dokumen pemohon dan memutuskan apakah kesalahan tersebut merupakan kesalahan pemohon atau bukan.
Keberatan hanya akan diterima apabila terjadi kesalahan dari pihak panitia. Proses keberatan akan dimulai pada 18-20 September 2024, dan peserta yang tidak lolos dapat menggunakan jangka waktu tersebut untuk menyampaikan klarifikasi. Pelamar disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dan memastikan bahwa semua dokumen sudah sesuai.
Cara mengajukan keberatan administrasi pemilu CPNS 2024 di Kementerian Agama
1. Mengajukan keberatan: Peserta yang dinyatakan sebagai TMS dapat memilih tombol “Keberatan”.
2. Melengkapi formulir protes: Formulir protes akan menampilkan informasi tentang persyaratan yang dianggap tidak terpenuhi, dokumen yang diserahkan, dan kolom yang berisi alasan protes.
3. Batas waktu: Informasi mengenai batas waktu pengajuan keberatan akan diberikan di bagian bawah formulir.
4. Akhiri proses: Setelah puas dengan alasan keberatan, peserta dapat menandai penolakan dan memilih tombol “Akhiri proses keberatan”.
5. Penolakan yang sesuai: Pastikan semua kondisi yang tidak valid ditolak. Jika ada lebih dari satu dokumen yang tidak valid dan peserta hanya mempermasalahkan sebagian saja, maka status TMS tetap ada.
6. Pertimbangan dokumen: Jika menurut Anda dokumen tersebut tidak sah, peserta disarankan untuk tidak mengajukan keberatan.