harfam.co.id, JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi diimbau untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Apalagi, periode pelaporan akan berakhir pada hari ini, Minggu (31/3/2024).
Menteri Keuangan Shri Mulani Indrawati meminta wajib pajak menjelaskan tentang SPT. Menurutnya, pelaporan SPT merupakan kewajiban perpajakan bagi mereka yang mampu membayar pajak. adalah
Melalui pajak, kata dia, pemerintah dapat menjalankan pemerintahan untuk membantu masyarakat miskin dan memperbaiki infrastruktur.
Pengajuan pajak secara online juga mudah Caranya dengan mengakses website Layanan DJP Online Kemudian wajib pajak dapat menggunakan fitur e-form dan e-filing Beginilah cara wajib pajak mengisi formulir secara online
Cara mengajukan SPT secara online adalah:
1. Wajib Pajak mengakses website DJP Online melalui telepon seluler atau laptop
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password dan kode keamanan
3. Setelah login, klik laporan dan pilih e-file dan generate SPT
4. Selanjutnya Anda dapat mengisi formulir SPT yang diterbitkan untuk tahun 1770 dan 1770 S. Pilihlah yang sesuai dengan penghasilan Wajib Pajak pada tahun tersebut.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan SPT lalu klik langkah berikutnya
6. Wajib Pajak akan diinstruksikan untuk mengisi data secara bertahap yang terdiri dari 18 bagian, mulai mengisi data terkait penghasilan terakhir, harta kekayaan yang dimiliki sampai akhir tahun pajak, daftar hutang yang dimiliki. Pada tahun pajak itu
7. Jika Wajib Pajak tidak memiliki pajak atau utang lainnya, maka pada formulir SPT Anda akan tertera tidak, kurang bayar atau pengembalian dana. Kemudian tulis SPT sesuai ketentuan
8. Setelah selesai, klik tombol Konfirmasi dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar. Kemudian masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol Kirim SPT