harfam.co.id, JAKARTA – Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute of Economic Development and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, mengatakan pemerintah negara bagian harus memanfaatkan peluang yang datang dari daerah yang dapat diandalkan. .
“Pemerintah daerah harus memanfaatkan peluang yang ada. Antara lain meningkatkan investasi, memperluas insentif finansial dan non finansial bagi pengusaha, serta memfasilitasi pengembangan keterampilan bagi pekerja,” kata Andry seperti dilansir ANTARA.
Dijelaskannya, salah satu kota yang paket lengkapnya sebagai bagian aglomerasi adalah Kota Bogor, Jawa Barat. Sebab, ada beberapa faktor pendukung. Diantaranya adalah kawasan pemukiman yang menjadi tempat tinggal sebagian besar masyarakat di Daerah Istimewa Jakarta (DKJ) yang memiliki perguruan tinggi ternama, tempat wisata, kawasan industri, pusat kuliner, dan Istana Bogor.
“Keberadaan DKJ dan IKN Nusantara memberikan dampak jangka pendek dan jangka panjang bagi Bogor,” kata Andry dalam debat publik yang diadakan Asosiasi Pengusaha Indonesia di Bogor (Apindo) dengan topik “Peluang dan Tantangan serta Dampak Gerakan Ibu Kota Negara Perekonomian dan Perdagangan Dunia di Kota Bogor”, kemarin.
Di sisi lain, dampak jangka pendeknya adalah penurunan permintaan hotel dan akomodasi makanan dan minuman, serta penurunan permintaan perumahan. Di sisi lain, dampak jangka panjang akan meningkatkan pembangunan infrastruktur khususnya transportasi, kebutuhan akan perumahan dan real estate akan semakin besar seiring dengan tumbuhnya usaha DKJ dan akan menjadi kawasan industri lain dengan biaya yang kompetitif.
Seperti diketahui, DPR pada Kamis (28/3/2024) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Ibukota (RUU DKJ) yang akan menjadi Undang-Undang (UU) DKJ. Dari hasil pembahasan RUU DKJ disepakati memuat 12 bab dan 73 pasal.
Termasuk penyempurnaan pengertian bidang agresi dan ketentuan pengangkatan presiden dan anggota Dewan Aglomerasi Presiden, tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus kepada seluruh sumber daya negara di DKJ. Nantinya juga akan terbentuk zona aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang dikenal dengan Jabodetabekpunjur. Pemilihan kawasan tambahan ini berkaitan dengan hulu sungai dalam kaitannya dengan perkembangan kota.