Jakarta, 2 Februari 2024 – Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. ID ini harus diperbarui setiap 5 tahun
Hari ini, lima mobil SIM keliling telah disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. Seperti dilansir harfam.co.id Otomotif dari situs Korlantas Polri, warga kawasan Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Kakung.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat memperbarui SIM dengan mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok. Jam kerja adalah pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB
Mobil SIM keliling yang biasa melayani Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Bantang. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Kalibata Trilochan
Khusus warga Bekasi hari ini Mobil SIM Keliling Mitra 10 ada di Jatimakumur Sementara bagi warga Bogor yang SIMnya akan segera habis masa berlakunya bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena tersedia SIM keliling untuk mobil mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir ada Polsek Bandarban yang menyediakan dua mobil sim keliling hari ini Lokasi berada di ITC Caban Calapa dan Lucky Square Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli SIM serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Pasar mobil Indonesia tak gentar dengan serbuan mobil China, PT Astra International Tbk (ASII) berbicara tentang semakin banyaknya produsen mobil asal China yang produknya menyerbu pasar mobil Indonesia. harfam.co.id.co.id 8 Agustus 2024