JAKARTA, 28 April 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mesin SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Saat ini, aplikasi layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan laman Korlantas Polri, lokasi pertama adalah Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonald’s Duren Savit.
Sedangkan Second Mobile SIM berlokasi di Jalan Panjang seberang BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua kendaraan tersebut memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, mobil SIM Keliling akan diperkenalkan di Giant Bintaro Sektor 7 pada musim liburan ini.
Layanan SIM Seluler hanya menawarkan paket perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi kartu SIM lama dan kartu SIM asli serta surat keterangan sehat.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk SIM tambahan A dan Rp 75.000 untuk SIM tambahan C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
FYI, lima mesin SIM keliling disediakan Pol Metro Jaya pada hari kerja. Lokasinya tersebar di setiap wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Kronologi pencurian saat melintas di Tol Tanjung Priok, ponsel korban dirampas. harfam.co.id.co.id 4 Januari 2025